Polisi Bintan Ungkap Kasus Perdagangan Anak: Mucikari Ditangkap, Korban Diselamatkan

Bintan (SN) – Tim Gabungan Unit Reskrim Bintan Utara dan Satreskrim Polres Bintan berhasil mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur yang dijadikan wanita penghibur di sebuah bar di Angkringan Pasar Baru, Bintan Utara, Bintan pada 7 November 2024.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menahan seorang wanita berinisial NH (31) yang berperan sebagai mucikari dan menyelamatkan korban remaja berinisial NFA (17).
Kapolres Bintan melalui Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Prasojo, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos di Jalan Bhakti Praja, yang sering dijadikan tempat pertemuan antara pria dan wanita secara bergantian.
“Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan bahwa anak di bawah umur dipaksa untuk bekerja sebagai wanita penghibur,” katanya, Selasa (12/11/2024).
Dalam penggerebekan ini juga, petugas berhasil mengamankan NH dan NFA, serta menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.800.000, pakaian, celana, dan kunci kamar.
Saat ini, mucikari NH telah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut. “Polres Bintan berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan TPPO dan terus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan mencurigakan di wilayah Kabupaten Bintan,” tegas Iptu Prasojo.
Wartawan : Heri
Editor : Mukhamad