Dua Bulan Keluar Penjara, Residivis AS Kembali Terjerat Kasus Pencurian

Polsek Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, berhasil menangkap residivis berinisial AS (41) yang diduga terlibatĀ  pencurian sebuah laptop milik warga di Dompak, Tanjunginang. (F-Ilustrasi Net)

Tanjungpinang (SN) – Polsek Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, berhasil menangkap seorang residivis berinisial AS (41) yang diduga terlibat dalam pencurian sebuah laptop milik warga di Dompak. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di Jalan Sultan Mahmud, Tanjung Unggat, Senin (28/10/2024).

AS, yang baru dua bulan keluar dari penjara, diketahui merupakan residivis dengan tiga kali masuk penjara karena kasus serupa.

“Dia baru saja keluar dari penjara dan sudah terlibat pencurian lagi,” ungkap Panit Reskrim Polsek Bukit Bestari, Iptu Pepen Okta Vendry.

Penangkapan berawal dari laporan warga mengenai pencurian handphone, yang memicu penyelidikan polisi. Selama pemeriksaan, AS mengakui juga terlibat dalam pencurian laptop.

Laptop yang dicuri telah digadaikan seharga Rp2,5 juta, dengan AS menerima sekitar Rp2,1 juta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Teman AS, berinisial BI, diduga membantu menghapus dan menginstal ulang data pribadi pemilik laptop, menerima Rp400 ribu dari hasil gadai.

Saat ini, AS dan BI telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. AS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam hukuman hingga 7 tahun penjara, sedangkan BI dikenai Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Wartawan : Sahrul
Editor : Mukhamad

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *