Sat Reskrim Polresta Tpi Tangkap Pelaku Pelangsir BBM Solar Bersubsidi

Tanjungpinang (SN) – Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan dua pelaku pelangsir BBM solar bersubsidi di Tanjungpinang, Sabtu,(24/9/2022). Kedua pelaku berinisial OPS sebagai supir dibantu rekannya HS.

Selain menangkap kedua pelaku, turut diamankan barang bukti satu unit mobil jenis Colt Diesel dan 3 buah jerigen berisi minyak solar, 13 buah jerigen kosong, 2 Kartu Brizzi, 3 buah selang, 5 buah pompa tangan, 1 buah corong minyak, dan 2 unit HP.

Dari informasi, penangkapan kedua pelaku ini atas informasi masyarakat yang melaporkan adanya satu unit mobil Colt Diesel 100ps Direct Injection sedang melakukan pengisian bahan bakar minyak solar secara berulang-ulang di beberapa SPBU di wilayah Kota Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengatakan bahwa setelah menindaklanjuti informasi tersebut, anggota kemudian melakukan mobiling dan menemukan mobil tersebut sedang mengisi bahan bakar minyak solar subsidi di SPBU.

Dalam satu hari dilaporkan, pelaku mengisi BBM dimulai antara pukul 09.50 wib dan pukul 17.42 wib di SPBU dalam Kota Tanjungpinang.

Setelah melakukan pengisian, mobil box tersebut parkir di depan rumah yang ada di Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang untuk menyuling solar dari tangki ke jerigen.

“Saat parkir di depan sebuah rumah  selanjutnya dilakukan tangkap tangan dan ditemukan 3 buah jerigen diduga berisi minyak solar, 13 jerigen kosong, pompa tangan minyak dan selang minyak,” kata AKP Ronny.

Kepada petugas, supir mobil tersebut mengaku bernama OPS dan dibantu oleh rekannya HS.

Diketahui, minyak solar yang ditemukan dalam jerigen diperoleh dari tangki mobil box yang dibeli dari sejumlah SPBU dan sengaja dikumpulkan di rumah pelaku sambil menunggu pengisian solar berikutnya.

“Setelah disuling, nantinya solar tersebut akan dijual pelaku ke nelayan,”jelasnya.

Ditambahkannya, kegiatan yang dilakukan oleh OPS dan HS telah menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga BBM Subsidi tanpa memiliki izin sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi. Adapun ancaman pidana paling lama 6 tahun. (Ma)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *