Bawaslu Kepri Larang Penggunaan Fasilitas Pemerintah untuk Kampanye

Batam (SN) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan larangan bagi calon kepala daerah untuk menggunakan fasilitas pemerintah yang tidak dikomersialkan dalam kegiatan kampanye.
Jika ditemukan pelanggaran, baik oleh calon, partai politik, maupun kelompok lain, maka Bawaslu akan mengambil tindakan tegas.
“Itu sudah sesuai aturan tertulis. Fasilitas pemerintah yang non-komersial tidak boleh digunakan sebagai ajang kampanye politik. Kawasan tersebut harus tetap netral,” ungkap Anggota Bawaslu Kepri, Maryamah, Jumat (18/10/2024).
Larangan ini tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024, yang mengatur tentang kampanye pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
Maryamah menekankan bahwa penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.
Di Batam, salah satu fasilitas pemerintah yang harus steril dari atribut kampanye adalah Alun-alun Engku Putri di Batam Centre.
“Kalau kawasan Engku Putri adalah fasilitas pemerintah non-komersial, maka tidak boleh digunakan untuk kampanye. Jika ada yang berencana melakukannya, harus dicegah,” tegas Maryamah.
Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, menjelaskan bahwa Alun-alun Engku Putri merupakan area milik Pemerintah Kota Batam yang tidak disewakan untuk kegiatan kampanye.
“Fasilitas ini hanya boleh digunakan untuk kegiatan resmi Pemko Batam,” tambah Rudi.
Dia menekankan bahwa ketidakbolehan penggunaan fasilitas pemerintah non-komersial untuk lokasi kampanye sudah jelas diatur. “Dengan tegas kami katakan tidak boleh,” pungkas Rudi. (*)
Editor : M Nazarullah