Polresta Barelang Musnahkan Narkotika 4,7 Kg, Tegaskan Komitmen Melawan Kejahatan Narkoba di Batam

Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika di halaman Mapolresta Barelang, Kamis (3/10/2024). Pemusnahan meliputi narkotika jenis sabu seberat 4.748,76 gram, 1.746 butir ekstasi, dan 5,44 gram ganja. (F-Polresta Barelang)

Batam (SN) – Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang AKP Deni Langie, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Mapolresta Barelang. Pemusnahan meliputi narkotika jenis sabu seberat 4.748,76 gram, 1.746 butir ekstasi, dan 5,44 gram ganja.

“Barang bukti tersebut merupakan hasil dari 10 laporan polisi dengan total delapan tersangka yang diamankan dalam pengungkapan kasus narkoba dari bulan Juni hingga Agustus 2024,” kata Kombes Pol H. Ompusunggu.

Kapolresta Barelang menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Batam, dengan mengajak masyarakat dan tokoh agama untuk melaporkan praktik transaksi narkoba. “Kami jamin kerahasiaan pelapor,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sebelum pemusnahan, petugas BPOM Batam melakukan pengujian sampel untuk memastikan jenis narkotika yang dimusnahkan.

Kombes Pol H. Ompusunggu menjelaskan bahwa pemusnahan narkotika ini dapat menyelamatkan nyawa ribuan orang.

“Satu gram sabu diperkirakan dapat dikonsumsi oleh sepuluh orang, sehingga total 4.748,76 gram sabu dapat menyelamatkan 47.875 jiwa,” ujarnya.

Berikut adalah kasus dari beberapa kasus Narkoba yang diungkap:

1. 4 Juni 2024: Sabu seberat 0,52 gram diamankan di Perm. Livia Garden.
2. 23 Juni 2024: Penangkapan di Lapas Kelas 2A, mengamankan sabu 12,5 gram.
3. 26 Juni 2024: Di Kostkosan Jalan Bengkong Indah, sabu seberat 175,71 gram.
4. 7 Juli 2024: Di rumah kosong di Jalan Prambanan, sabu seberat 0,48 gram.
5. 7 Juli 2024: Di Pintu Masuk Kepri Mall, sabu 4.054,3 gram dan 900 butir ekstasi.
6. 11 Juli 2024: Di pinggir Jalan Dapur 12, sabu 223,19 gram.
7. 15 Juli 2024: Di Harbour Bay, 500 butir ekstasi.
8. 16 Juli 2024: Di Jl. Brigjen Katamso, sabu 213,31 gram.
9. 31 Juli 2024: Di depan Hotel Nivila Inn, 360 butir ekstasi, 111,35 gram sabu, dan 5,44 gram ganja.
10. 16 Agustus 2024: Di dekat Pos 3 Sarana Citra Nusa, sabu 0,67 gram.

Wartawan : Riko
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *