Jaksa Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Tanah Merah Bintan

Kejati Kepri menahan dua tersangka kasus korupsi proyek Jembatan Tanah Merah Bintan, Senin (1/8/2023) (F/Mala)

Tanjungpinang SN) – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menahan dua tersangka kasus korupsi proyek Jembatan Tanah Merah Bintan. Kedua tersangka yakni BW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan S yang merupakan Direktur CV. Bina Mekar Lestari.

Sebelum dilakukan penahanan, ke dua tersangka sempat diperiksa penyidik dan setelah itu keduanya lalu dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.

Kepala Kejati Kepri Rudy Margono melalui Kasi Penkum Denny Anteng Prakoso, mengatakan, penahanan dua tersangka dilakukan sebagai tindakan lanjut dari penyidikan yang dilakukan Kejati Kepri.

“Proses penahanan kedua tersangka untuk mempercepat proses hukum,” sebutnya, Senin (31/7/2023).

Penahanan ini dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti atau melakukan tindak pidana lain.

Dalam kasus ini, dua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejati Kepri menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Tanah Merah Bintan tahun 2018 yakni BW selalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan S selaku Direktur CV.Bina Mekar Lestari . Atas dugaan korupsi ini, negara mengalami kerugian Rp 8 miliar. (Ma)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *