Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang Tangkap Lima Jaringan Pengedar Sabu

Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap lima pelaku jaringan pengedaran narkoba jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 507,19 gram. Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa saat menggelar publikasi kasus tersebut, Rabu (18/9/2024). (F-Sahrul)

Tanjungpinang (SN) – Dalam sebuah operasi Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap lima pelaku yang terlibat dalam jaringan pengedaran narkoba jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 507,19 gram.

Kelima tersangka, yang terdiri dari PA, RZ, DA, JA, dan HP, ditangkap di lokasi yang berbeda di Tanjungpinang. Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pasangan kekasih RZ dan PA.

“Kami mendapatkan laporan tentang keduanya yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Tanjungpinang Barat,” ungkap Budi Santosa di Tanjungpinang, Rabu (18/9/2024).

Operasi dimulai dengan penyelidikan yang intensif, dan RZ serta PA berhasil ditangkap di Jalan Nila Batu Hitam, di mana petugas menemukan barang bukti awal berupa 1,12 gram sabu. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari DA, yang segera ditangkap di Jalan Sultan Mahmud dengan tambahan 1,42 gram sabu.

Penyelidikan berlanjut, dan DA mengungkapkan bahwa sabu yang diperoleh berasal dari JA. JA ditangkap di Jalan Teluk Keriting, meski saat penangkapan tidak ada barang bukti yang ditemukan. Namun, setelah diinterogasi, JA mengaku telah menitipkan sabu kepada HP.

HP akhirnya ditangkap di kediamannya di Jalan Cempedak, Gang Nangka 7, dengan barang bukti terbesar, yakni 504,44 gram sabu yang diakui sebagai milik JA.

“Mereka mengaku baru memulai bisnis haram ini, dan semua tersangka merupakan bagian dari satu jaringan,” tambah Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi.

Arsyad juga mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang berinisial BR, yang kini menjadi buronan. “BR masih DPO dan sedang kami kejar,” tegasnya.

Saat ini, kelima tersangka telah ditahan di Mapolresta Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2, juncto Pasal 112 ayat 1 dan 2, juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau minimal lima tahun penjara.

Wartawan : Sahrul
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *