Konflik Tanah Pulau Ranoh: Ahli Waris Joyah Batin Nurdin Turun ke Jalan Minta Keadilan

Ahli waris dari keluarga besar Joyah Batin Nurdin menggelar unjuk rasa di Kantor Wilayah ATR/BPN Kepri di Tanjungpinang. Mereka menuntut pengembalian hak atas lahan perkebunan yang diklaim oleh dua perusahaan, Selasa (17/9/2024). (F-Sahrul)

Tanjungpinang (SN) – Pulau Ranoh, Kota Batam, menjadi pusat perhatian setelah sejumlah ahli waris dari keluarga besar Joyah Batin Nurdin menggelar unjuk rasa di Kantor Wilayah ATR/BPN Kepri, Jalan MT. Haryono Tanjungpinang, Selasa (17/9/2024).

Mereka menuntut pengembalian hak atas lahan perkebunan seluas 32 hektare yang diklaim oleh dua perusahaan, PT. Megapuri Nusantara dan PT. Megapuri Lestari.

Azhar, cucu ahli waris Joyah Batin Nurdin, mengungkapkan frustrasinya. “Kami memiliki bukti kepemilikan sah atas tanah tersebut berdasarkan surat yang kami miliki. Namun, lahan kami kini diklaim oleh pihak lain. Kami tidak pernah memberikan izin penggunaan atau menjual tanah tersebut kepada siapapun,” jelasnya dengan tegas.

Azhar menambahkan bahwa sejak tahun 2017, masalah ini belum juga terselesaikan. Bahkan, beberapa area tanah yang diklaim keluarga telah digunakan untuk membangun kawasan wisata oleh pengusaha.
“Kami berharap BPN Kepri bisa menyelesaikan masalah ini dan mengembalikan hak kami. Jika tidak ada solusi, kami akan melanjutkan aksi ini ke Kementerian Agraria RI di Jakarta,” ancamnya.

Di tempat yang sama, Yudi Hermawan, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Kepri, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan lapangan beberapa pekan lalu.
“Kami menemukan kebun kelapa dan pemakaman lama milik keluarga ahli waris di Pulau Ranoh. Terdapat dua kawasan di pulau ini: satu seluas 12 hektare dengan status Area Pengguna Lainnya (APL), dan satu lagi seluas 32 hektare sebagai hutan produksi,” terangnya.

Yudi menambahkan, meskipun mereka menemukan bukti fisik yang mendukung klaim ahli waris, BPN Kepri tidak bisa menentukan pemilik sah tanah tersebut.

“Kami menganjurkan ahli waris untuk mengurus kembali bukti kepemilikan di tingkat kelurahan setempat. BPN Kepri hanya bisa memberikan informasi berdasarkan data yang ada, bukan menetapkan kepemilikan tanah,” ujarnya.

Harapan kini tertuju pada pihak Kelurahan Pulau Abang dan Kecamatan Galang untuk memberikan penjelasan yang jelas mengenai penguasaan tanah yang menjadi sengketa ini. Sementara itu, keluarga Joyah Batin Nurdin terus menunggu keadilan dan berharap pihak berwenang segera bertindak untuk menyelesaikan perselisihan yang berkepanjangan ini.

Wartawan : Sahrul
Editor : Mukhamad

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *