DPRD Kepri Harus Panggil Kadisdik Terkait Isu Penerimaan Honorer di Era UU ASN

DPRD Provinsi Kepri diharapkan segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Andi Agung, untuk mengklarifikasi terkait penerimaan pegawai honorer di lingkungan Dinas Pendidikan. Terliat Kantr Disdik Kepri di Dompak, Tanjungpinang, Jumat (6/9/2024). (F-Sketsanews)

Tanjungpinang (SN) – DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diharapkan segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Andi Agung, untuk memberikan klarifikasi terkait penerimaan pegawai honorer di lingkungan Dinas Pendidikan.

Hal ini menjadi perhatian utama setelah terungkap adanya pengangkatan pegawai non-ASN di tengah ketentuan Undang-Undang ASN yang sudah mulai berlaku.

Direktur Publik Trust Institute Kepulauan Riau, Robby Patria, menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan UU ASN, pengangkatan pegawai non-ASN seharusnya dihentikan.

“Undang-Undang ASN secara tegas melarang pengangkatan pegawai non-ASN mulai tahun 2022. Instansi pemerintah, termasuk Dinas Pendidikan, tidak diperkenankan mengangkat pegawai non-ASN. Bila ada kekurangan tenaga pendidik, seharusnya melalui jalur tes CPNS atau P3K,” tegas Robby dalam sebuah pernyataan tertulisnya pada Jumat (6/9/2024).

Robby mengungkapkan bahwa Pasal 66 UU ASN mengatur bahwa pejabat Pembina Kepegawaian, termasuk Kepala Dinas Pendidikan, dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

“Kami menduga penerimaan PTK non-ASN ini mungkin berkaitan dengan kebijakan sekolah gratis di SMA yang mengakibatkan kesulitan dalam pembayaran honorarium bagi guru-guru,” tambah Robby.

Menghadapi situasi ini, DPRD Kepri, sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan anggaran, diharapkan untuk segera memanggil Andi Agung guna memberikan penjelasan mendetail mengenai proses dan keputusan penerimaan honorer tersebut.

“DPRD perlu mengetahui bagaimana proses penerimaan honorer ini diumumkan dan berapa besar anggaran yang dibutuhkan untuk membiayai tenaga honorer yang jumlahnya mencapai ratusan orang,” ujar Robby.

Tindakan tegas dari DPRD Kepri diharapkan dapat memastikan kepatuhan terhadap undang-undang serta transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan di Provinsi Kepri. (*)

Editor : Mukhamad

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *