Satnarkoba Polres Bintan Tangkap Residivis Narkoba dengan Barang Bukti Sabu dan Ganja

Satnarkoba Polres Bintan Polda Riau berhasil menangkap seorang residivis penyalahguna narkoba berinisial G alias D (42) di rumahnya di Bintan. Terlihat tersangka dan barang bukti saat dilakukan publikasi di Polres Bintan, Kamis (5/9/2024). (F-Hery)

Bintan (SN) – Satnarkoba Polres Bintan Polda Riau berhasil menangkap seorang residivis penyalahguna narkoba berinisial G alias D (42) di rumahnya yang terletak di Kecamatan Telok Sebong, Kabupaten Bintan. Dalam penangkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa dua paket kecil sabu dan dua paket ganja.

Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Davinsi Josie Sidabutar, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Lagoi yang diduga terkait dengan penyalahgunaan narkoba.

“Iya benar, tersangka G alias D (42) kami amankan bersama sejumlah barang bukti narkoba,” ujar Kasat Narkoba Polres Bintan di ruang kerjanya pada Kamis (5/9/2024).

Menurut Kasat Narkoba, tersangka ditangkap di rumahnya di Kelurahan Sebong Pereh. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkoba berupa dua bungkus paket kecil sabu dan dua paket ganja yang dibungkus plastik bening, ditemukan di belakang pintu kamar rumah tersangka.

“Selain itu, kami juga melakukan penggeledahan di sekitar rumah tersangka dan menemukan dua unit timbangan digital serta satu bundel plastik bening,” tambah Kasat Narkoba.

Setelah tersangka dan barang bukti diamankan, mereka dibawa ke Polres Bintan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu dan ganja tersebut dibeli dari temannya yang berinisial S (35) di Kota Tanjungpinang dengan harga Rp3.000.000.

“Tersangka mengaku bahwa sabu dan ganja tersebut akan digunakan sendiri, dan kami masih mencari S yang menjadi pemasok barang haram tersebut,” jelas Kasat Narkoba.

Total barang bukti narkoba yang diamankan terdiri dari sabu seberat 5,66 gram dan dua paket kecil ganja dengan berat bersih 1,67 gram. Menurut catatan polisi, tersangka G alias D adalah seorang residivis yang sebelumnya telah dihukum penjara dalam kasus narkotika jenis sabu pada tahun 2017 di Batam dengan hukuman 5 tahun 6 bulan dan baru keluar pada tahun 2021.

Saat ini, tersangka G alias D ditahan dan diperiksa secara intensif untuk pengembangan kasus. Sementara itu, saudara S (35) yang diduga menjadi pemasok narkoba masih dalam pengejaran polisi.

“Atas perbuatannya, tersangka G alias D dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 dan/atau Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” tutup Kasat Narkoba.

Wartawan : Hery
Editor : Mukhamad

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *