Satreskrim Polres Bintan Gagalkan Penyelundupan Puluhan Satwa Burung Dilindungi

Bintan (SN) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan satwa burung yang dilindungi melalui Pelabuhan Tanjung Taluk, Kabupaten Bintan, pada Jumat (23/08/2024).
Dalam operasi yang dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) tersebut, sebanyak 29 ekor burung dari berbagai jenis berhasil diamankan. Adapun, jenis-jenis burung yang berhasil diselamatkan termasuk Kakak Tua, Nuri, Cendrawasih, dan burung Nuri Raja Papua.
Pada operasi ini, polisi juga menangkap seorang pelaku berinisial RA yang diduga sebagai otak penyelundupan. RA ditangkap di rumahnya yang terletak di Desa Teluk Sasah, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Bintan.
Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan Limbong, mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini diperkirakan mencapai Rp500 juta. Berdasarkan pengakuan tersangka, RA mengaku menerima upah sebesar Rp5 juta untuk aksinya.
“Satwa-satwa tersebut direncanakan akan diselundupkan ke Malaysia dan diperdagangkan dengan harga yang bisa mencapai puluhan juta rupiah,” katanya.
Tersangka RA kini terancam dijerat dengan Pasal tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Operasi ini menegaskan komitmen Polres Bintan dalam melindungi satwa-satwa yang dilindungi dan memberantas perdagangan ilegal yang merugikan negara serta mengancam keberadaan spesies langka.
Wartawan : Hery
Editor : M Nazarullah