Satlantas Polresta Tanjungpinang Amankan 28 Remaja Terlibat Balap Liar

Tanjungpinang (SN) – Satlantas Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan 28 remaja yang nekat terlibat dalam aksi balap liar di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang pada Minggu (25/08/2024) dini hari. Para pelaku yang merupakan pelajar SMP dan SMA ini ditangkap saat mereka tengah melakukan balap liar serta menonton aksi tersebut.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita puluhan sepeda motor yang digunakan dalam balap liar. Sepeda motor yang terlibat rata-rata menggunakan knalpot brong dan tidak dilengkapi dengan plat nomor polisi.
“Ini hasil razia balap liar yang kerap dikeluhkan masyarakat. Mereka (pelaku) diamankan saat sedang balap liar dan sedang menonton,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri, Senin (26/08/2024).
Saat ini, pihak kepolisian belum dapat memastikan apakah aksi balap liar tersebut melibatkan unsur taruhan. Namun, puluhan remaja yang terlibat dikenakan sanksi tilang sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Polisi menegaskan bahwa sanksi tilang akan diterapkan dengan tujuan memberikan efek jera.
“Efek jera, jadi kita upayakan waktu persidangan tilang yang mungkin tidak seperti pelanggar biasa. Balap liar ini memang fatalitas untuk membahayakan keselamatan pengendara yang lain,” tegas Syaiful.
Setelah menjalani persidangan dan membayar denda tilang, para pelaku balap liar diwajibkan untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar serta melengkapi sepeda motor mereka dengan plat nomor.
Syaiful juga menambahkan bahwa orang tua para pelajar pelaku balap liar akan dipanggil untuk diberikan edukasi mengenai bahaya dan dampak negatif dari balap liar di jalan umum.
Polisi berharap langkah ini dapat mengurangi jumlah pelanggaran serupa dan meningkatkan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas.
Wartawan : Sahrul
Editor : Mukhamad