Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung Amankan Buronan Kasus Korupsi di Batam

Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Tim Kejaksaan Negeri Batam berhasil menangkap seorang buronan yang terdaftar dalam DPO)asal Kejaksaan Negeri Solok. Penangkapan dilakukan di Jl. Nuri 1 Cluster Nuri Kepodang, Kota Batam, Selasa (1/10/2024). (F-Ist Kejagung)

Batam (SN) – Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Tim Kejaksaan Negeri Batam berhasil menangkap seorang buronan yang terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Solok. Penangkapan dilakukan di Jl. Nuri 1 Cluster Nuri Kepodang, Kota Batam.

Buronan tersebut adalah seorang wanita bernama Khuslaini (52 tahun), yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1148 K/Pid.Sus/2016 yang dikeluarkan pada 18 Agustus 2016.

“Dalam putusan tersebut, Khuslaini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” katanya, Selasa (1/10/2024).

Putusan Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 kepada Khuslaini. Jika denda tidak dibayar, maka akan dikenakan pidana pengganti berupa kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, Khuslaini juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp101.544.000. Jika tidak, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut, dan jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Selama proses penangkapan, Khuslaini menunjukkan sikap kooperatif, sehingga pengamanan berjalan lancar.

“Saat ini, terpidana telah dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Batam dan akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Solok,” ujarnya.

Jaksa Agung mengingatkan jajarannya untuk terus memonitor dan menangkap buronan lain yang masih berkeliaran melalui program Tabur Kejaksaan.

Ia juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat aman untuk bersembunyi.

Wartawan : Riko
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *