Sekda Adi : Penyusunan LPPD Meningkatkan Kualitas dan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintah

Sekdaprov Kepri Adi Prihantara memimpin Rakor Teknis Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepri Tahun 2023 di Batam, Senin (05/02/2024) (F-Diskominfo Kepri)

Batam (SN) – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri Adi Prihantara memimpin Rapat Koordinasi Teknis (Rakor Teknis) Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepri Tahun 2023 di Hotel Ibis Style Nagoya Batam, Senin (05/02/2024). Rakor Teknis ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kepri.

Rakor Teknis ini dihadiri oleh Plh. Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah (EKPKD) Ditjen Otda Kemendagri, Imelda, yang memberikan arahan dan bimbingan teknis terkait penyusunan LPPD secara virtual melalui zoom. Selain itu, hadir Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kepri Zulhendri, Narasumber dari Kemendagri Cindarkasih dan Rita, Para asisten pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Kepri, dan Para kepala perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Kepri.

Dalam sambutannya, Sekda Kepri Adi menyampaikan pesan Gubernur Kepri Ansar Ahmad yang meminta agar rakor ini dapat diikuti dengan sebaik-baiknya, sehingga nantinya dalam penyusunan LPPD akan sesuai dengan yang diharapkan dan tentunya sesuai dengan aturan.

“Ikuti dengan baik rakor teknis ini, pelajari kiat-kiat dalam menyampaikan laporan bahwasannya kita sudah menggunakan aplikasi, dengan harapan rapat koordinasi ini dapat diikuti dan dipelajari kiat-kiat sukses di dalam laporan, kemampuan berinovasi dengan kreativitas masing-masing,” kata Adi.

Sekda Adi juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya pada direktur evaluasi atas beberapa hal yang disampaikan sehingga tahun ini bisa ditingkatkan lagi.

“Mudah-mudahan rapat koordinasi kali ini akan berjalan sukses dan akan menghasilkan kualitas yang diharapkan dalam pelaksanaannya,” harapnya.

Adi juga menjelaskan, bahwa Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah menyatakan bahwa gubernur wajib menyampaikan LPPD Provinsi kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri yang dilakukan satu kali dalam satu tahun. LPPD merupakan laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun.

LPPD mencakup capaian kinerja makro, kinerja penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, akuntabilitas kinerja pemerintah daerah dan penerapan standar pelayanan minimal. “LPPD juga menjadi salah satu indikator penilaian kinerja pemerintah daerah oleh pemerintah pusat,” jelasnya lagi.

Ia menambahkan bahwa pemerintah provinsi Kepri terus meningkatkan pembangunan di berbagai bidang sektor baik pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan sektor lainnya dengan strategi pembangunan yang berbasis keunggulan sektor regional. Salah satu sektor unggulan di Kepri adalah pariwisata, yang menjadi andalan perekonomian daerah.

“Kita harus terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, dan daya saing daerah. Kita harus bersinergi dan berkolaborasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota,” pungkas Adi. ***

Editor : Sutana

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *