MKP Perbarui Sistem E-Tiketing di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Penerapan Resmi Akhir Agustus
Tanjungpinang (SN) – PT. Mitra Kasih Perkasa (MKP), operator pelaksana sistem e-tiketing di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, baru-baru ini menyelesaikan perbaikan berdasarkan evaluasi dari Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang.
Perbaikan ini merupakan langkah penting dalam persiapan penerapan sistem e-tiketing yang lebih luas dan akan diberlakukan secar resmi pada akhir bulan Agustus 2024 mendatang.
Branch Manager MKP Kepri, Rizal Fauzi, menjelaskan bahwa saat ini sistem e-tiketing masih dalam tahap soft trial khusus untuk rute antar pulau dari Pelabuhan Domestik SBP.
“Saat ini e-tiketing sudah bisa digunakan untuk penumpang kapal tujuan antar pulau, seperti ke Sei Tenam, Tanjung Batu, dan destinasi lainnya,” ungkap Rizal pada Senin (19/08/2024).
Namun, Rizal mengungkapkan bahwa sistem e-tiketing belum bisa diterapkan untuk pembelian tiket kapal menuju Pelabuhan Punggur Batam. Hal ini disebabkan oleh tingginya frekuensi dan kepadatan jam keberangkatan ferry yang menyulitkan pihak operator dalam memasukkan jadwal kapal ke dalam aplikasi tiketkapal.com.
“Siklus keberangkatan yang sangat cepat membuat proses integrasi jadwal kapal ke sistem menjadi lebih rumit,” jelasnya.
Terkait isu harga tiket kapal menuju Kabupaten Karimun, Rizal menginformasikan bahwa kenaikan harga tiket sebesar Rp10 ribu yang sudah terjadi beberapa tahun lalu telah disetujui oleh masyarakat dan bertujuan untuk menutupi biaya operasional kapal.
“Kenaikan harga tiket ini adalah keputusan dari operator kapal. Kami sebagai pengembang aplikasi hanya mengelola sistem e-tiketing. Terkait harga tiket, itu adalah kebijakan dari agen dan kami mengikuti aturan yang berlaku,” tambah Rizal.
MKP berencana untuk menerapkan sistem e-tiketing secara resmi pada akhir bulan Agustus ini, dengan harapan sistem baru ini akan mempermudah proses pembelian tiket dan meningkatkan efisiensi pelayaran.
Wartawan : Sahrul
Editor : M Nazarullah