PMII Kepri Ajukan Laporan Dugaan Pelanggaran oleh Hakim PN Tanjungpinang ke KPK dan KY

Tanjungpinang (SN) – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kepulauan Riau (Kepri) resmi mengajukan laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY). Langkah ini tindak lanjut aksi demonstrasi yang dilakukan oleh PMII Kepri di PN Tanjungpinang Kelas IA pada Selasa, (23/07/2024) lalu.
Koordinator Lapangan PMII Kepri, Ucok Fatumonah Harahap, menyampaikan bahwa laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran serius. Di antaranya adalah ketidakpatuhan dalam pembayaran pajak, ketidakmampuan dalam pelaporan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang berpotensi menyembunyikan informasi.
“Selain itu tuduhan tindakan tidak berintegritas dan pemberian kesaksian palsu oleh hakim tersebut,” katanya di Tanjungpinang, Sabtu (03/08/2024).
Baca juga : Demonstrasi Mahasiswa PMII di PN Tanjungpinang Terkait Dugaan Deposit “Jumbo”
Menurut PMII Kepri lanjutnya, tindakan-tindakan itu tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencoreng nama baik institusi peradilan.
“Pengajuan laporan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan kredibel. Kami tidak bisa membiarkan seorang hakim yang seharusnya menjadi pilar keadilan malah melakukan tindakan yang mencoreng nama baik institusi peradilan,” ungkap Ucok.
Laporan tersebut diterima langsung oleh perwakilan dari KPK RI dan Komisi Yudisial, yang berjanji akan segera menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“PMII Kepri berharap agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan transparan untuk mengungkap kebenaran serta memastikan bahwa oknum yang terlibat mendapatkan sanksi yang sesuai,” tegasnya.
Ketua PKC PMII Kepri, Muhammad Jasmine Agus, menegaskan dukungannya terhadap langkah ini.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Penegakan hukum harus berlaku tanpa pandang bulu, termasuk terhadap mereka yang berada dalam lembaga peradilan,” tegasnya.
Dengan pengajuan laporan ini, PMII Kepri berharap kasus dugaan pelanggaran ini dapat menjadi perhatian serius bagi instansi terkait dan mendorong peningkatan integritas serta akuntabilitas di dalam tubuh peradilan Indonesia.
Wartawan : Sahrul
Editor : M Nazarullah