Aniaya Cucu Hingga Babak Belur, Kakek di Tangkap Polisi
Tanjungpinang (SN) – Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan pria paruh baya berinisial SR, yang melakukan tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur, korban merupakan cucunya sendiri.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju membenarkan terjadinya kasus tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur itu dan pelaku telah diamankan dirumahnya di Jalan Agus Salim Tanjungpinang, Sabtu (12/11/22)
“Kejadian bermula pada Jumat, 30 September 2022 korban merupakan cucu dari pelapor meminta izin kepada terlapor untuk tidur agak malam karena menunggu Omanya pulang dari kerja korban mau tidur dengan Omanya,” katanya.
Namun saat itu tambahnya, pelaku tidak membolehkan dan entah kenapa langsung emosi dan langsung meninju wajah cucunya berkali-kali.
“Pelaku meninju muka korban dibagian hidung, pipi dan memukul kaki korban.” terangnya.
Ia juga menerangkan, akibat kejadian tersebut, hidung korban mengeluarkan darah dan kaki korban mengalami memar dan masih terasa sakit.
“Tak terima diperlakukan seperti itu, Oma korban kemudian melaporkan tindakan pelaku kepihak kepolisian dan membuat Visum et Referendum untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas laporan ini, tim yang dipimpin Kanit Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak yang turun ke TKP dan melakukan penyelidikan kemudian mendapatkan informasi keberaan pelaku kemudian melakukan penangkapan.
Untuk sementara, pria pelaku penganiayaan anak dibawah umur ini diamankan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Pelaku kita serahkan ke unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang guna proses hukum lebih. (Ma)