Kenaikan Tarif Listrik di Batam Diprotes Ketua Komisi II DPRD Kepri

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Wahyu Wahyudin. (F-Dok DPRD Kepri)

Batam (SN) – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Wahyu Wahyudin, mengeluarkan pernyataan keras terkait dengan kebijakan penyesuaian tarif listrik yang dilakukan oleh PT. PLN Batam. Wahyu menyampaikan kekhawatirannya bahwa penyesuaian tarif ini berpotensi mengurangi daya beli masyarakat.

Menurut Wahyu, penyesuaian tarif listrik tersebut akan menyebabkan biaya hidup masyarakat meningkat karena sebagian uang yang seharusnya digunakan untuk membeli kebutuhan pokok, kini harus dialokasikan untuk membayar tagihan listrik yang lebih tinggi.

Dia juga menyoroti dampaknya terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dimana kenaikan harga produk dapat mengurangi minat pembeli.

“Meningkatnya tarif listrik ini juga akan berdampak langsung terhadap harga produk UMKM, yang pada akhirnya bisa menghambat pemulihan ekonomi yang sedang kita galakkan saat ini,” ujarnya, pada Rabu (10/07/2024) kemarin.

Baca juga : Mendagri Imbau Kepala Daerah Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Majukan UMKM

Wahyu mendesak PT. PLN Batam untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut, mengingat kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan pasca pandemi. Selain itu, dia juga meminta Pemprov Kepri melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengajukan penangguhan kenaikan tarif listrik di Kota Batam kepada Kementerian ESDM.

Sebelumnya, PT. PLN Batam menaikkan tarif listrik sebesar 6 persen per kilowatt hour (kWh), mengikuti penyesuaian tarif dasar persero serta mempertimbangkan perubahan inflasi, kurs, dan harga energi primer.

Perdebatan mengenai kenaikan tarif listrik ini terus menjadi sorotan di tengah masyarakat, terutama di Kota Batam yang merupakan salah satu pusat ekonomi utama di Kepri.

Dari 23 golongan tarif pelanggan, terdapat 11 golongan yang termasuk dalam penyesuaian tarif yang berlaku pada pelanggan asebagai berikut:

1. Tarif rumah tangga (R-1/Tegangan rendah 1.300 VA menjadi Rp. 1.433.71 Per kWh)

2. Tarif rumah tangga (R-1/Tegangan rendah 2.200 VA menjadi Rp. 1.442,11 Per kWh)

3. Tarif rumah tangga (R-2/Tegangan rendah diatas 2.200 VA -5.500 VA menjadi Rp. 1.656,97 Per kWh)

4. Tarif rumah tangga (R-3/Tegangan rendah diatas 5.500 VA menjadi Rp.1.729.81 Per kWh)

5. Tarif bisnis (B-2/tegangan rendah di atas 2.200 Va sampai dengan 200 KVA menjadi Rp. 1.699,85 per kWh)

6. Tarif Bisnis (B-3/tegangan menengah di atas 200 KVA Menjadi Rp. 1337,72 per kWh)

7. Tarif Industri (1-2/teganganrendah di atas 14 KVA sampai dengan 200 KVA menjadi Rp. 1,171,30 per kwh)

8. Tarif Industri (1-3/tegangan menengah diatas 200 KVA Menjadi Rp.1.129,96 per KWH)

9. Tarif pemerintah (P-1/Tegangan rendah diatas 450 VA sampai dengan200 KVA menjadi Rp.1.737,51 per KWH)

10. Tarif pemerintah (P-2/Tegangn menengah di atas 200 KVA Menjadi RP.1.817,69 Per KWH) 11. Tarif pemerintah (P-3/Tegangan rendah di atas 450 VA Menjadi Rp.1.950,58 per KWH)

Wartawan : Nazar
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *