Retribusi TKA di Kepri 2022 Ditargetkan Rp 8 Miliar

Rapat paripuena DPRD Provinsi Kepri (foto/Dok SN)

Tanjungpinang (SN) – Pemprov Kepri menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Retribusi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di APBD 2022 sebesar Rp 8 miliar.

Hal tersebut, setelah DPRD dan Pemprov Kepri mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranerda) atas perubahan ketiga Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah Menjadi Perda khususnya terkait Retribusi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Dalam laporan akhir Ketua Panitia Khusus (Pansus) Sahat Sianturi menyebut dengan disahkan perda tersebut, maka Pemprov Kepri berwenang memungut retribusi RPTKA yang bersumber dari dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing (DKPTKA).

“Kalau tidak segera disahkan, maka retribusi RPTKA tetap masuk ke kas negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” kata Sahat Sianturi pada sidang paripurna di Gedung DPRD Pemprov Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (12/4/2022) kemarin.

Sahat menegaskan, dalam perda tersebut diatur pemberi kerja membayarkan retribusi kepada pemerintah daerah atas setiap TKA yang dipekerjakan. Adapun tarif retribusi yang berlaku saat ini di Provinsi Kepri untuk per-TKA, per bulan sekitar 100 Dolar Amerika.

Menurutnya DPRD dan Pemprov Kepri sudah menargetkan total pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi RPTKA di APBD 2022 sebesar Rp8 miliar.

“Sebenarnya pengesahan Perda RPTKA ini terlambat, karena kita sudah kehilangan potensi PAD selama kurang lebih 6 bulan atau sekitar Rp 4 miliar. Kondisi ini memang tak diharapkan, makanya pengesahan perda digesa guna menyelamatkan potensi PAD kita,” ujar Sahat.

Sahat juga meminta agar dana retribusi penggunaan TKA tersebut dapat dialokasikan untuk peningkatan kualitas SDM, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri.

Ia juga menodorong pemprov menjalin kerjasama dengan pihak perusahaan menyangkut pengawasan TKA, memprioritaskan penempatan tenaga kerja lokal.

“Meskipun sudah ada perda retribusi TKA, namun tenaga kerja lokal tak boleh diabaikan, tetap harus jadi prioritas oleh pemerintah daerah,” imbuhnya.

Sementara itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengucapkan terima kasih kepada tim pansus perda ini, karena pembahasan perda diselesaikan dengan cepat dan efektif dan dalam kurun waktu hanya 1,5 bulan.

“Pembahasan berjalan baik sesuai tahap per Undang-Undangan yang berlaku,” ucap Ansar.

Menurut Ansar perda ini merupakan salah satu perda strategis dalam upaya optimalisasi PAD, di mana potensi retribusi RPTKA diproyeksi Rp 8 miliar dan sudah dianggarkan di dalam APBD 2022.

Ansar optimistis dengan pesatnya penanaman modal asing di Kepri, maka dapat dipastikan jumlah TKA akan semakin meningkat, sehingga ikut mendongkrak potensi kenaikan PAD.

“Kita segera kirim draf perda ini ke Kemendagri untuk dievaluasi. Sehingga dipercepat agar retribusi penggunaan TKA dapat terealisasi sesuau target,” harap Ansar. (SN)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *