Polisi Tangkap Tiga Pelaku Narkoba Jaringan Lapas Tanjungpinang, Barang Bukti Sabu 234 Gram

Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap dan menangkap tiga orang terlibat dalam jaringan narkoba berasal dari Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang. Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat  konferensi pers, Senin (8/07/2024). (F-Sahrul)

Tanjungpinang (SN) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap dan menangkap tiga orang yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan narkoba berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Umum Kelas IIA Tanjungpinang. Ketiga tersangka tersebut berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa sabu seberat 234,04 gram.

Ketiga tersangka yang ditangkap adalah IJ, HE, dan SM, yang semuanya diketahui sebagai bagian dari jaringan narkoba yang terorganisir di dalam Lapas Tanjungpinang. Operasi penangkapan dimulai dengan penangkapan pertama terhadap IJ di rumah kontrakannya di Jalan Bukit Cermin pada Rabu malam tanggal 3 Juli 2024, di mana polisi menyita 0,88 gram sabu.

Dari pengembangan kasus ini, polisi kemudian berhasil menangkap HE di Pelantar Datuk Potong Lembu dengan menyita 74,98 gram sabu. Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada penangkapan SM di ruang tunggu Bandara RHF Tanjungpinang, saat hendak melakukan perjalanan menuju Kendari, Sulawesi Tenggara. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 158,17 gram sabu yang disembunyikan di dalam celana dalamnya.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, menyatakan bahwa SM diduga membawa sabu tersebut atas perintah dari seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang yang berinisial HY.

“Penangkapan ini merupakan hasil dari koordinasi yang baik antara Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang dengan pihak terkait lainnya,” ujar Heribertus dalam konferensi pers, Senin (8/07/2024).

Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 atau Pasal 112 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum terhadap ketiga pelaku akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara, Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi, menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.

“Kami terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba,” tutup Arsyad.

Wartawan : Sahrul
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *