Kejati Kepri Tingkatkan Kesadaran Hukum upaya Pencegahan Korupsi Dana Desa di Kabupaten Bintan

Kejati Kepri menggelar kegiatan Penerangan Hukum yang bertemakan “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pengelolaan Dana Desa”. Acara berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Bintan, Rabu (3/07/2024). (F-Kejati Kepri)

Bintan (SN) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menggelar kegiatan Penerangan Hukum yang bertemakan “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pengelolaan Dana Desa”. Acara berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Bintan ini merupakan bagian dari Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) yang dicanangkan oleh Kejaksaan Republik Indonesia.

Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Kejati Kepri dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bintan, dengan tujuan meningkatkan pemahaman hukum masyarakat terkait pengelolaan dana desa.

Menurut Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari tugas intelijen Kejaksaan untuk menciptakan ketertiban umum dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.

“Sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung RI yang mengatur peningkatan tugas penerangan dan penyuluhan hukum,” katanya, Rabu (3/07/2024).

Sementara, Anang Suhartono, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Kepri, menjelaskan dalam paparannya bahwa pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia.

“Pengelolaan dana desa, yang diatur oleh Undang-Undang No. 3 Tahun 2024, diarahkan untuk mendukung program prioritas nasional seperti ketahanan pangan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan pengentasan kemiskinan,” ujarnya.

Di samping itu, Jaksa Agung RI melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) juga turut aktif dalam membangun kesadaran hukum di tingkat desa, sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang diusung oleh pemerintah.

Kegiatan ini dihadiri oleh para kepala desa, ketua Badan Permusyawaratan Desa, dan direktur utama Badan Usaha Milik Desa se-Kabupaten Bintan. Mereka aktif bertanya tentang materi yang disampaikan oleh narasumber dari Tim Penerangan Hukum Kejati Kepri dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bintan, yang terdiri dari Anang Suhartono, Denny Anteng Prakoso, dan M. Chadafi Nasution.

Hadir pula dalam acara ini Staff Ahli Bagian Pemerintahan dan Politik Kabupaten Bintan, Khairul, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bintan, Firman Setiawan. Total peserta mencapai 80 orang, yang menunjukkan antusiasme tinggi terhadap upaya pencegahan korupsi dan peningkatan kesadaran hukum di pengelolaan dana desa.

Wartawan : Hery
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *