Satreskrim Polres Natuna Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, Pelaku Ditangkap di Ranai

Natuna (SN) – Satreskrim Polres Natuna berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana seorang wanita inisial DW yang terjadi di Jalan Dewi Sartika (Air Kolek) Kelurahan Ranai, Bunguran Timur, Natuna pada (7/1/2025) lalu.
Seorang pria berinisial AM, diduga dalang pelaku pembunuhan berhasil ditangkap di depan Go Mart Jalan Pramuka Kota Ranai, Natuna, Rabu (15/01/2025).
Wakapolres Natuna Kompol Paten Tarigan di dampingi Kasat Reskrim AKP Apridony menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan keterangan saksi-saksi, rekaman CCTV dan pelacakan signal handphone korban.
Diketahui saat olah TKP, handphone korban dibawa oleh pelaku usai kejadian. Pelaku ditangkap di depan Go Mart Jalan Pramuka Kota Ranai. Saat pelaku ditangkap ia mengakui perbuatannya dan juga mengatakan kalau handphone korban yang diambilnya disimpan dirumahnya yang beralamat di Penagi.
Kasat Reskrim juga menjelaskan kronologis kejadian berawal dari aplikasi Michat, seorang perempuan inisial DW, menjadi korban pembunuhan didasari atas dasar sakit hati, tempat kejadian dikamar korban, pelaku nekat menghabisi nyawa korban setelah tersinggung dengan kata-kata korban dan hasratnya juga tidak terpenuhi.
Sambil merokok pelaku AM melihat ada seutas tali dibawah meja disamping tempat tidur korban dan pelaku AM timbul niat merencanakan pembunuhan.
Kemudian pelaku meminta korban membelakanginya, setelah itu bukannya korban menyalurkan hasratnya, namun langsung menjerat leher korban dari belakang, pelaku menjerat dengan tali yang dilapis dua hingga korban tidak bergerak dan bernafas.
Untuk menghilangkan jejak pelaku membaringkan korban dan memakaikan kembali baju korban dan menyelimutinya. Pelaku mengambil HP korban dan meninggalkan tempat kejadian.
Ditambahkannya bahwa pelaku AM juga pernah melakukan pembunuhan pada tahun 2007. Atas perbuatannya tersangka AM terancam dijerat dengan pasal 340 Jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan diancam hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.(SN)
Edior : M Nazarullah