Polisi Tangkap Pelaku Pembobolan Kamar Kos di Tanjungpinang, Laptop Korban Digondol

Foto Ilustrasi pembobol rumah (F-net)

Tanjungpinang (SN) – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap pelaku pembobolan kamar kos di Jalan Kuantan, Kota Tanjungpinang. Pelaku berinisial MA (19) warga Jalan Kuantan ditangkap di tempat kerjanya, di kawasan Bintan Center pada Rabu (27/03/2024).

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, melalui Kanit Jatanras, Ipda Fredy Simanjuntak, mengatakan aksi pembobolan terjadi pada 22 Maret lalu.

“Saat itu, kamar kos korban ditinggal untuk buka puasa bersama. Setelah korban pulang, ia menemukan gembok pintu kamar rusak dan laptop merk Fujitsu hilang,” katanya.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tanjungpinang, dan setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan di sebuah cafe kawasan Bintan Center saat sedang bekerja.

“Dari hasil interogasi, MA mengakui perbuatannya. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit laptop merk Fujitsu warna hitam, satu unit kabel charger laptop, satu unit mouse, dan satu unit tas laptop warna hitam,” ujarnya.

Ipda Freddy menyatakan bahwa laptop dan barang bukti lainnya rencananya akan dijual, dan uangnya akan digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku saat ini terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Wartawan : Sahrul
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *