Hakim Konstitusi Anwar Usman Terbukti Melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan

Hakim Konstitusi Anwar Usman telah terbukti melanggar prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam kegiatan sebagai abdi hukum. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang pengucapan putusan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis (28/03/2024) (F-MKRI).

Jakarta (SN) – Hakim Konstitusi Anwar Usman telah terbukti melanggar prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam kegiatan sebagai abdi hukum. Majelis Kehormatan memberikan teguran tertulis untuk menunjukkan sikap patuh yang tulus terhadap Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023.

Sebagaimana dikutip di laman resmi mkri.id, Putusan ini dibacakan oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang pengucapan putusan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK, Jakarta, pada Kamis (28/03/2024).

Anggota MKMK Yuliandri menyampaikan bahwa sikap Hakim Terlapor, Anwar Usman, yang menunjukkan keengganan untuk mematuhi Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023, merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

“Hal ini berdampak pada turunnya citra dan martabat Mahkamah Konstitusi di mata masyarakat,” katanya.

Arief Hidayat Tidak Langgar Etik

Sekretaris dan Anggota MKMK Ridwan Mansyur membacakan pertimbangan hukum dan etika atas Perkara MKMK Nomor 03/MKMK/L/003/2024 yang melibatkan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Majelis Kehormatan menyimpulkan bahwa status Arief Hidayat sebagai Ketua Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) bukan merupakan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

“Hal ini disebabkan tidak cukup alasan untuk menyatakan telah terjadi pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama,” terangnya.

Saldi Isra Tidak Terbukti Terafiliasi

Dalam perkara yang melibatkan Wakil Ketua MK Saldi Isra, Majelis Kehormatan menyimpulkan bahwa tidak terdapat bukti yang cukup untuk menyatakan adanya afiliasi antara Saldi Isra dengan PDI Perjuangan.

Majelis Kehormatan juga menyatakan bahwa pendapat berbeda seorang hakim merupakan bentuk independensi personal dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

“Oleh karena itu, laporan terhadap Saldi Isra tidak beralasan menurut hukum dan harus dikesampingkan,: katanya.

Dengan demikian, putusan Majelis Kehormatan ini menegaskan sikap tegas terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman, sementara menegaskan bahwa Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Saldi Isra tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *