DPRD Provinsi Kepulauan Riau Melantik Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu
Tanjungpinang (SN) – DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengelar Rapat Paripurna dengan agenda pengucapkan sumpah dan pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024.
Rapat Paripurna ini merupakan akhir dari proses pengusulan pemberhentian anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau dan pengusulan pergantian antar waktu sisa masa jabatan 2019-2024, yang diusulkan Partai Nasdem. Adapun Anggota DPRD Kepri yang diganti yakni Ilyas Sabli yang sebelumnya tersandung kasus hukum, dan yang menggantikannya Herry Yanto.
Selanjutnya, dilakukan pengambilan sumpah dan penandatanganan oleh Harry Yanto sebagai pengganti antar waktu, serta Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Raden Hari Tjahyono.
Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Raden Hari Tjahyono, dan dihadiri oleh Sekda Provinsi Kepri Adi Prihantara yang mewakili Gubernur Kepri Ansar Ahmad, serta tamu undangan dari Instansi Vertikal.
Pemberhentian dan pergantian antar waktu anggota DPRD adalah hal yang biasa terjadi, dengan proses dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Acara ini ditutup dengan ucapan selamat kepada Harry Yanto yang kini menjabat sebagai Dewan Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024.
Wartawan : Sahrul
Editor : M Nazarullah