Polisi Ungkap Kasus TPPO Calon PMI Ilegal, 5 Pelaku Ditangkap dan 12 Orang PMI Diamankan

Batam (SN) – Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Dalam pengungkapan ini, lima pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan PMI ke Malaysia berhasil ditangkap, sementara 12 orang PMI yang akan dikirim ke Malaysia secara ilegal berhasil diamankan.
Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, mengatakan, selain menangkap beberapa orang pelaku, pihkanya juga mengamankan sebanyak 12 orang PMI.
“Kita mengamankan sebanyak 12 orang Pekerja Migran Indonesia yang akan dikirim ke Negara Malaysia secara ilegal,” katanya, Rabu (20/03/2024).
Ditambahkannya, adapun kronologis kejadian dimulai pada Senin, (15/01/2024), ketika anggota Subdit 4 Ditreskrimum menerima informasi tentang rencana pemberangkatan sejumlah calon PMI ilegal melalui Pelabuhan Harbourbay, Batam.
Di pelabuhan lanjut Suharlan, dua orang perempuan berasal dari Lampung dan Jawa Tengah yang diduga sebagai calon PMI non-prosedural berhasil diamankan dalam sebuah operasi. Setelah melakukan pengembangan, polisi menangkap satu laki-laki yang diduga sebagai pengurus dan empat wanita calon PMI non-prosedural di penginapan Syariah Kusuma Jaya.
“Mereka dibawa ke kantor Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Diterangkannya, dengan kasus ini polisi terus melakukan pengembangan dan melakukan pengejaran hingga ke daerah Tangerang dan Tegal, Jawa Tengah. Di dua daerah ini, polisi menangkap tiga pelaku yang diduga berperan sebagai perekrut korban untuk bekerja di Malaysia.
“Dua tim yang melakukan pengejaran berhasil menangkap tiga pelaku. Dua pelaku di daerah Tangerang dan satu pelaku lainnya di daerah Tegal, Jawa Tengah. Mereka diduga perekrut korban untuk bekerja di Malaysia,” ujar Achmad Suherlan.
Wartawan : Riko
Editor : M Nazarullah