Ini Modus Operandi Pelaku Tindak Pidana TPPO Jaringan Penyelunduan PMI ke Malaysia
Batam (SN) – Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Dalam pengungkapan ini, lima pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan PMI ke Malaysia berhasil ditangkap.
Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, mengungkapkan bahwa pelaku diduga menggunakan modus operandi dengan melakukan pengurusan dan pemberangkatan PMI ke Malaysia, tanpa memenuhi persyaratan resmi sebagai pekerja migran Indonesia.
“Mereka berkomunikasi dengan agen di Malaysia, merekrut korban dari kota asal, memberikan fasilitas penampungan sementara, dan bahkan menjemput korban di bandara serta mengantarkan mereka ke pelabuhan. Korban dijanjikan gaji besar saat bekerja di Malaysia, namun mereka menjadi korban dalam jaringan penyelundupan ini,” kata Suherlan, Kamis (21/03/2024).
Dituturkan Suherlan, pada tanggal 5 Maret 2024, anggota Subdit 4 berhasil menyelamatkan satu orang laki-laki dan lima orang perempuan yang diduga calon PMI ilegal. Semunya ditemukan berada di Perumahan Palazzo Garden, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
“Pada operasi ini, seorang laki-laki yang diduga sebagai pengurus juga diamankan dalam operasi. Pelaku, korban, dan barang bukti dibawa ke kantor subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri, guna proses penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Ia juga menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan seperti buku paspor, tiket pesawat, tiket kapal laut, sejumlah barang elektronik, dan satu unit mobil Daihatsu Xenia.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata dari keseriusan Polda Kepri dalam memberantas praktik TPPO serta melindungi para calon PMI dari tindak kejahatan serupa di masa depan,” tegasnya.
Dengan kasus ini ditegaskan Suherlan, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10, Jo Pasal 48 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Serta Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Wartawan : Riko
Editor : M Nazarullah