Pemko Tpi dan Kejati Kepri Data Anak-anak Panti Asuhan, untuk Berikan Identitas dan Pastikan Legalitas
Tanjungpinang (SN) – Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri akan bekerja sama dalam mendata anak-anak di panti asuhan untuk memberikan identitas diri dan memastikan legalitas panti asuhan yang ada di Tanjungpinang.
Menurut Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang Hasan, ada sekitar 2.000 anak yang bersekolah dan tinggal di panti asuhan akan didata. “Proses ini dianggap penting, sebagai hak dasar anak untuk memiliki identitas,: kata Hasan, di Tanjungpinang, Kamis (21/03/2024).
Dalam tahap awal lanjutnya, akan diluncurkan 500 kartu identitas untuk anak-anak panti asuhan. Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menyiapkan 7.000 blangko kartu identitas anak untuk keperluan ini.
“Proses cetak kartu akan disesuaikan dan diverifikasi agar data yang tercatat benar,” jelasanya.
Rencananya, peluncuran kartu identitas ini akan dilakukan secara simbolis dalam waktu dekat. Ia juga meminta Pemerintah untuk mempersiapkan layanan publik ini.
Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa panti asuhan di Tanjungpinang memiliki izin resmi agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang tidak diinginkan.
“Panti asuhan harus mematuhi standar aturan yang berlaku. Keberadaan panti asuhan yang tidak berizin dan potensi penyalahgunaannya dapat merusak reputasi Kota Tanjungpinang,” tegasnya.
Wartawan : Sahrul
Editor : M Nazarullah