Polsek Dabo Singkep Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur: Pelaku Diancam Hukuman 3-15 Tahun
Lingga (SN) – Polsek Dabo Singkep, Kabupaten Lingga mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur. Kasus ini berawal dari laporan tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial A (19 tahun).
Kapolsek Dabo Singkep IPTU Rohandi P Tambunan menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada hari Kamis, (29/02/2024) lalu, mulai dari pukul 15.00 hingga pukul 20.00 WIB, saat tersangka A (19 tahun) minum-minuman beralkohol bersama tiga orang saksi.
“Tersangka bersama rekannya pulang ke rumah salah satu saksi (R) di JL Raya Persing, Desa Persing Kecamatan Singkep Pesisir. Tersangka kemudian mengajak korban (NF) melalui telepon WhatsApp untuk ikut minum-minuman beralkohol, tetapi korban menolak. Tersangka kemudian menjemput korban di rumah saksi (T) dan mengajaknya untuk minum beralkohol meskipun korban sempat menolak,” kata IPTU Rohadi saat konferensi pers pada Selasa, (19/03/2024).
Ditambahkannya, pada pukul 00.30 WIB, tersangka mengajak korban dengan paksa masuk ke kamar dengan menarik tangan korban. Korban yang dalam pengaruh alkohol akhirnya menuruti kemauan tersangka untuk melakukan hubungan badan.
Tempat kejadian perkara lanjutnya, berdasarkan laporan polisi berada di Jalan Raya Persing, Desa Persing Kecamatan Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga. Barang bukti yang diamankan termasuk pakaian, seprai, kaleng bir kosong, botol kawa-kawa kosong, dan botol anggur merah kosong.
“Tersangka melakukan aksinya sebanyak satu kali kepada korban NF. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dan pasal 82 ayat (1) UU RI Tahun 2016, dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” tuturnya.
Kapolsek mengharapkan pengungkapan kasus ini akan dapat memberikan efek jera kepada pelaku untuk tidak melakukan tindak pidana serupa. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan memastikan anak-anaknya pulang tepat waktu untuk terhindar dari kejadian yang tidak diinginkan.
Wartawan : Riko
Editor : M Nazarullah