THR dan Gaji Ke-13 Pegawai Pemko Tanjungpinang Segera Cair
Tanjungpinang (SN) – Pemerintah Kota Tanjungpinang akan segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Ramadhan 1445 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Selain THR, pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang juga akan menerima gaji ke-13.
Hal ini mengacu pada kebijakan pemerintah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, menyatakan bahwa berdasarkan keputusan pemerintah pusat, THR dan gaji ke-13 ASN dan P3K akan dicairkan sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah.
“THR dan gaji ke-13 akan dicairkan penuh, bukan hanya 50 persen. Insyaallah, akan dicairkan sebelum lebaran Idul Fitri,” kata Walikota Tanjungpinang, Hasan di Tanjungpinang, Rabu (20/03/2024).
Hasan juga menyampaikan rasa syukur Pemerintah Kota Tanjungpinang karena dapat mengelola pembayaran THR dan gaji ke-13 ini, mengingat beberapa daerah lain masih menghadapi kendala dalam hal ini.
Meskipun begitu, Hasan tidak merinci jumlah anggaran yang akan dikeluarkan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 ini. “Untuk detailnya, bisa ditanyakan kepada Sekretaris Daerah (Sekda). Yang pasti, nilai THR tersebut setara dengan 1 bulan gaji,” tambahnya.
Sementara itu, terkait dengan pemberian THR bagi honor dan pegawai tidak tetap (PTT), Hasan mengatakan akan meninjau dan membuat kebijakan kembali terkait hal tersebut. Menurutnya, aturan pemerintah pusat hanya memperbolehkan pemberian THR untuk ASN dan P3K, bukan untuk yang lainnya.
“Kita akan mencari cara untuk menyelesaikan masalah ini, tetapi yang pasti pembayaran ini tidak akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” tutup Hasan.
Sementara Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, belum dapat memberikan konfirmasi terkait dengan jumlah anggaran yang akan digunakan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN dan P3K di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Wartawan : Sahrul
Editor : M Nazarullah