Wapres Maruf Amin: PP Manajemen ASN Tidak Akan Kembalikan Dwi Fungsi ABRI
Tanjungpinang (SN) – Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang disusun di DPR menjadi sorotan masyarakat karena kabarnya akan memuat pasal yang memungkinkan anggota TNI/Polri menduduki jabatan ASN.
Pengkhawatiran muncul di tengah masyarakat terkait kemungkinan reaktivasi dwifungsi ABRI, seperti pada masa Orde Baru. Wakil Presiden K.H. Maruf Amin menegaskan bahwa rumusan peraturan tersebut telah disiapkan untuk menghindari kemungkinan tersebut.
Wapres Maruf Amin, dalam kesempatan meresmikan Pembukaan Kepri Ramadan Fair 2024 (KURMA 2024) dan Seminar Produk Halal Go Global di Tanjungpinang, Jumat (15/03/2024), menjelaskan bahwa peraturan ini mengakomodasi kebutuhan akan anggota TNI/Polri di jabatan sipil tertentu, dengan tetap memberlakukan batasan-batasan yang jelas.
“Memang di jabatan-jabatan sipil itu juga diperlukan adanya pihak-pihak dari kalangan TNI/Polri. Itu juga sangat diperlukan, karena itu kemudian perlu ditampung dalam undang-undang, sehingga kemungkinan [jabatan] itu bisa diisi. Tapi tentu dengan batasan-batasan,” jelas Wapres yang dikutip media ini di laman wapresri.go.id.
Wapres juga menegaskan bahwa PP Manajemen ASN yang sedang dibahas tidak akan mengembalikan dwifungsi ABRI.
“Karena itu, undang-undang terus disempurnakan, saling mengisi, tapi tidak mengembalikan dwi fungsi ABRI di dalam tatanan pemerintahan,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wapres didampingi oleh sejumlah tokoh, termasuk Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Riau Suryono, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, dan Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi.
Editor : M Nazarullah