Polresta Tanjungpinang Ringkus Komplotan Pencuri Sepeda Motor, 10 Unit Motor Curian Diamankan
Tanjungpinang (SN) – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus komplotan pencuri sepeda motor yang telah beraksi sebanyak sembilan kali di berbagai lokasi di Tanjungpinang. Keempat pelaku yang berhasil ditangkap adalah AM (26), AF (21), RA (26), dan MR (25).
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Heribertus Ompusunggu, menyatakan bahwa para pelaku ini telah melakukan aksinya sejak awal Februari 2024. Mereka berhasil ditangkap setelah salah satu pelaku tertangkap saat berusaha menjual motor curian di sekitar SPBU Jalan Ir Sutami Sukaberenang.
“Satuan Reserse Jatanras kemudian sigap menangkap pelaku tersebut sebelum motor curian tersebut terjual,” katanya, Senin (26/02/2024).
Dari penangkapan ini terangnya, polisi berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor hasil kejahatan dan melakukan pengembangan untuk meringkus tiga komplotan lainnya. Dari penangkapan tersebut, terungkap bahwa masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam aksinya.
“Dua pelaku menggunakan sepeda motor untuk memantau sasaran, sedangkan dua pelaku lainnya bertugas mematahkan stang motor dan mengambil motor tersebut,” tuturnya.
Ditegaskan Kapolresta, setelah berhasil mencuri, keempat pelaku mengumpulkan hasil curian di rumah masing-masing dan mengganti kunci kontaknya.
“Mereka berencana menjual motor tersebut dan uang hasil penjualannya akan dibagi untuk kebutuhan pribadi mereka,” ujarnya lagi.
Keempat pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian yang mengancam hukuman tujuh tahun penjara. Kasus ini telah meresahkan warga Tanjungpinang, namun berkat kerja keras pihak kepolisian, para pelaku berhasil ditangkap dan akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Wartawan : Sahrul
Editor : Nazarullah