UMP Kepulauan Riau 2024 Naik 3,76 Persen Menjadi Rp. 3.402.492

Tanjungpinang (SN) – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri untuk tahun 2024. Dalam keputusannya, UMP Kepri tahun depan ditetapkan sebesar Rp. 3.402.492,-, yang mengalami kenaikan sebesar 3,76 persen dari UMP tahun sebelumnya yang berjumlah Rp. 3.279.194,-.
Penetapan UMP Kepri 2024 ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Regulasi ini menetapkan formula penghitungan UMP dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu.
Gubernur Ansar Ahmad menyatakan bahwa penetapan UMP ini mengedepankan rasa keadilan dan mempertimbangkan kondisi perekonomian serta ketenagakerjaan yang berkembang di Provinsi Kepri. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas para pekerja, sambil menjaga kelangsungan usaha perusahaan di wilayah tersebut.
“Diharapkan kenaikan UMP ini tidak hanya memberikan dampak positif bagi para pekerja, tetapi juga bagi pengusaha di Kepri. Kami mendorong agar hubungan antara pekerja dan pengusaha berjalan harmonis, dinamis, serta adil, demi kemajuan bersama,” ujar Ansar dalam pernyataannya di Tanjungpinang, Selasa (21/11/2023).
Keputusan penetapan UMP Kepri tahun 2024 didasarkan pada hasil Sidang Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Kepri yang melibatkan perwakilan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, akademisi, dan pemerintah. Sidang ini menyetujui penggunaan data statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar perhitungan penyesuaian UMP Kepri.
Data yang digunakan dalam perhitungan tersebut melibatkan rata-rata pengeluaran per kapita sebulan, jumlah anggota rumah tangga, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi. Dengan menerapkan formula yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah, kenaikan UMP Kepri tahun 2024 terhitung sebesar Rp. 123.298,- atau 3,76 persen dari UMP tahun sebelumnya.
Keputusan resmi mengenai UMP Kepri 2024 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1282 Tahun 2023 tanggal 21 Nopember 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024. Perlu ditekankan bahwa besaran UMP ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sementara untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, akan mengacu pada struktur skala upah yang telah diberlakukan di perusahaan masing-masing. (***)
Sumber : Pemprov Kepri
Editor : Sutana