Himbauan Tegas Satlantas Polres Anambas: Orang Tua Dilarang Izinkan Anak di Bawah Umur Mengendarai Motor

Satlantas Polres Kepulauan Anambas mengeluarkan himbauan tegas kepada orang tua agar tidak memberikan motor kepada anak-anak yang masih di bawah umur. (F-Polres Anambas)

Anambas (SN) – Satlantas Polres Kepulauan Anambas mengeluarkan himbauan tegas kepada orang tua agar tidak memberikan motor kepada anak-anak yang masih di bawah umur. Himbauan ini disampaikan Kapolres Kepulauan Anambas, melalui Ps. Kasat Lantas Polres, IPTU Feby Tri Gunawan, dalam kegiatan Operasi Zebra Seligi 2024 yang sedang berlangsung di wilayah hukum Polres Kepulauan Anambas.

Dalam keterangannya, IPTU Feby Tri Gunawan menjelaskan bahwa Operasi Zebra Seligi 2024 merupakan bagian dari upaya Polres untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, terutama dalam hal keselamatan berkendara.

Dia menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi dan memastikan anak-anak mereka tidak mengendarai motor sebelum mencapai usia yang diperbolehkan oleh hukum.

“Kami meminta kepada seluruh orang tua untuk lebih bijak dalam memberikan izin dan fasilitas kepada anak-anak mereka. Anak di bawah umur yang mengendarai motor tidak hanya membahayakan diri mereka sendiri, tetapi juga orang lain di jalan,” ungkapnya, Sabtu (19/10/2024).

IPTU Feby juga mengajak masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas untuk menjadi contoh dan pelopor keselamatan berkendara. Ia menekankan bahwa seluruh masyarakat memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan tertib.

“Dengan mematuhi peraturan dan mengutamakan keselamatan, kita dapat mengurangi risiko kecelakaan dan menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi semua pengguna jalan,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa jika pihaknya masih menemukan anak sekolah yang mengendarai sepeda motor tanpa SIM, mereka tidak akan segan-segan untuk melakukan penindakan berupa tilang. “Sanksi bagi pelanggar bisa berupa denda sebesar Rp 1 juta atau hukuman penjara selama empat bulan,” tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, Feby menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar tidak mengizinkan anak-anak yang belum memiliki SIM untuk mengendarai sepeda motor.

“Pengendara sepeda motor hanya diperbolehkan bagi orang dewasa yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi. Mari kita bersama-sama menjaga keselamatan di jalan raya,” ajaknya.

Wartawan : Yanto
Editor : Mukhamad

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *