Pecatan Polisi Edarkan Sabu, Diringkus Satnarkoba Polresta Tanjungpinang

Salah satu pelaku pengedar narkoba jenis sabu diamankan kepolisian Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang. (F/Mala)

Tanjungpinang (SN) – Dua pengedar narkoba inisial R dan A ditangkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Rabu (6/9/2023) lalu. Dari dua pelaku ini salah satunya merupakan pecatan polisi dan dari tangan pelaku polisi menyita 18 paket sabu dan alat hisapnya.

Kanit II Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda M Alvin Royantara, mengatakan pihaknya menangkap dua pengedar narkoba yakni R dan A.

Awalnya, polisi menangkap R yang merupakan pecatan polisi dan mantan narapidana kasus narkoba di Jalan Cendrawasih, Tanjungpinang.

Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti tiga paket sabu dan alat hisap (bong). Dari tiga paket sabu tersebut, satu paket ditemukan di tangan R dan dua paket lain serta alat hisap ditemukan dirumahnya saat dilakukan penggeledahan.

“Pelaku R mengaku telah menjual beberapa paket sabu kepada seseorang,” ungkap Alvin, Senin (11/9/2023).

Berdasarkan pengembangan dan pengakuan R, polisi kemudian menangkap pengedar lainnya yakni A di Jalan Pompa Air Tanjungpinang.

Saat penggeledahan di rumah pelaku A, polisi kembali menemukan 15 paket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam laci meja kamar pelaku.

“Pelaku A juga mengaku menjual sabu kepada oknum pegawai rutan inisial H,” sebut Alvin.

Mendapat informasi tersebut, polisi petugas berkoordinasi dengan pihak rutan. Namun pihak rutan menyebut oknum tersebut telah tiga hari tidak masuk kerja.

“Kami akan periksa oknum pegawai rutan itu. Kami akan kirim surat pemanggilan,” tegas Alvin.

Saat ini, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang masih melakukan pengembangan guna mengungkap bandar narkoba yang memasok sabu kepada dua pengedar tersebut. (Ma)

Editor : Sutana

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *