Gubernur Keluarkan SK Penyesuaian Tarif Kapal RoRo Punggur – Jagoh, Lingga

Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat meninjau kapal RoRo yang akan melayani masyarakat Kepri. (F/Diskominfo kepri)

Tanjungpinang (SN) – Provinsi Kepri merupakan daerah kepulauan yang terhalang lautan, memerlukan alat transportasi untuk mendukung kelancaran pengiriman logistik dan penumpang.

Dalam mendukung hal itu Pemprov Kepri akan mengoperasikan kapal roro dengan rute Telaga Punggur Batam – Jago Lingga dengan menggunakan KMP Singkil.

Pengoperasian kapal roro KMP Singkil merupakan hasil rapat Forkopimda Kepri yang dilakukan di Lingga beberapa waktu lalu. KMP Singkil akan menggantikan KMP Senangin yang sedang masuk masa perawatan dalam docking.

Dengan hal itu Gubernur Kepri telah mengeluarkan SK Gubernur Kepri Nomor 455 Tahun 2023 untuk penyesuaian tarif angkutan penyeberangan lintas Telaga Punggur – Dabo Singkep.

“Dengan keluarnya SK gubernur tersebut maka tarif yang baru sudah disesuaikan, semoga arus barang logistik dan penumpang berjalan dengan lancar,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri Junaidi di Tanjungpinang, Senin (27/3/2023) lalu.

Junaidi juga menyebutkan KMP Senangin yang nantinya telah selesai dalam docking akan kembali dioperasikan seperti sedia kala.

Adapun dalam SK Gubernur Kepri tersebut tertera besaran tarif yaitu penumpang dewasa dengan tarif Rp 134 ribu dan anak-anak dengan tarif Rp 14 ribu.

Selanjutnya untuk kendaraan tarifnya per-unit adalah kendaraan golongan I yaitu Rp 139 ribu, golongan II Rp 243 ribu, golongan III Rp 1.061.000.

Lalu kendaraan golongan IV untuk kendaraan penumpang adalah Rp 1.994.000 dan kendaraan barang Rp 1.941.000, kendaraan golongan V untuk kendaraan penumpang yaitu Rp 3.118.000 dan kendaraan barang Rp 3.012.000, kendaraan golongan VI untuk kendaraan penumpang yaitu Rp 4.351.000 dan kendaraan barang Rp 3.885.000, kendaraan golongan VII dikenakan tarif Rp 5.090.000, kendaraan golongan VIII dikenakan tarif Rp 7.105.000, dan kendaraan golongan IX dikenakan tarif Rp 10.267.000.

Junaidi menegaskan penyesuaian tarif ini tetap memperhatikan kepentingan serta kemampuan masyarakat sebagai pengguna jasa angkutan dan kepentingan penyedia jasa angkutan penyeberangan.(SN)

Sumber : Diskominfo Kepri

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *