Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Ringkus Diduga Pengedar Sabu

Tanjungpinang (SN) – Satnarkoba Polresta Tanjungpinang meringkus pria berinisial DEP (25) diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Tugu Pahlawan, Kelurahan Bukit Cermin, Tanjungpinang. Dari tangan DEP, polisi menyita barang bukti 16 paket sabu seberat 1, 4 gram.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasatnarkoba, AKP Efendi menjelaskan penangkapan DEP atas informasi masyarakat.

“Kita dapat informasi bahwa ada laki laki yang mengenderai kenderaan dan membawa narkotika,” kata AKP Efendi, saat Konferensi Pers di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (22/9/2022).

Atas informasi ini, anggota Satnarkoba Polresta Tanjungpinang yang melakukan penyelidikan kemudian turun kelapangan dan menemukan pelaku sedang mengendarai kenderaan di sekitar Jalan Tugu Pahlawan.

Pelaku kemudian ditangkap dan dilakukan penggeledahan. Saat dilakukan penggeledahan ini, polisi kemudian mendapati 16 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening dari pelaku.

”Dari 16 paket itu, 9 (sembilan) paket di temukan didalam tas sandang, 5 (lima) paket ditemukan di tanah dibawah posisi pelaku dan 2 (dua) paket lainnya di temukan di dashboard sepeda motor,” jelas AKP Efendi.

Dari pemeriksaan, DEF mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang bandar inisial L dan  rencananya akan diedarkan di wilayah kota Tanjungpinang dengan harga Rp 200 ribu perpaket. Namun sebelum diedarkan pelaku keburu ditangkap polisi.

Selain  meringkus pelaku dan menyita barang bukti sabu, turut diamankan satu unit sepeda motor dan Handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi narkoba. Saat ini pelaku DEF ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku DEF diancam dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun penjara. (Ma)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *