Jual Sabu, Sopir Angkot di Tanjungpinang Ditangkap Polisi
Tanjungpinang (SN) – Sopir angkot yang nyambi jual barang haram berupa narkoba jenis sabu-sabu ditangkap jajaran Satnarkoba Polresta Tanjungpinang. Sopir angkot berinisial Fa ini, ditangkap di rumahnya.
Selain Fa, turut ditangkap dua pria lain yang menjadi pelanggan sebagi pembeli sabu yakni Ek dan Ap. Ek dan Ap di ketahui membeli barang haram itu dari sang sopir angkot tersebut. Sebanyak tiga paket sabu seberat 19,31 fram disita dari ke tiga tersangka.
Kasi Humas Polres Tanjungpinang, AKP Suprihadi Hantono menjelaskan penangkapan tersangka Fa setelah sebelumnya polisi menangkap tersangka Ek di KM 11 Jalan Raya arah Kijang, dan tersangka Ap di Perumahan Jala Bestari Tanjungpinang.
”Dari satu pengembangan, penangkapan satu orang dikembangkan lagi dapat tersangka dua, selanjutnya dapat ke tiga,”terang AKP Suprihadi Hantono di Polresta Tanjungpinang, Selasa (23/8/2022).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapati barang bukti sabu dari masing masing tersangka. “Satu paket milik Ek dan satu paket lagi di tangan Ap,” tambahnya.
Sedangkan dari tangan Fa, polisi mendapatkan 18,08 gram sabu di rumahnya. Kepada polisi, kedua tersangka mengaku sabu di beli dari tersangka Fa seharga Rp 400 Ribu,-
Kini kasusnya sudah ditangani aparat Satnarkoba Polresta Tanjungpinang. Baik sang sopir angkot penjual sabu, Fa maupun pembeli sudah diamankan di sel tahanan guna proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatan pelaku Fa dijerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara,”ujarnya. (Ma)