Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dua Anggota DPRD Kepri Dinyatakan Lengkap
Tanjungpinang (SN) – Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri telah menyatakan berkas perkara dugaan korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten Natuna sudah lengkap atau P-21.
Adapun tersangka kasus ini diketahui saat ini masih aktif sebagai anggota DPRD Provinsi Kepri yakni Hadi Candra dan Ilyas Sabli. Dan terhadap para tersangka ini, jaksa tidak melakukan penahanan.
Pernyataan ini disampaikan Asintel Kejati Kepri, Lambok MJ Sidabutar didampingi Kasi Penkum, Nixon Andreas Lubis dan Kasidik Kejati Kepri, Junaidi A Siregar, Rabu (3/8/2022) di Gedung Kejati Kepri.
“Menyatakan lengkap terhadap penanganan perkara indikasi tindak pidana korupsi DPRD Natuna atau P-21, baik secara Formil maupun material,” terang Lambok.
Lambok menambahkan, setelah dinyatakan lengkap, nantinya barang bukti dan tersangka akan diserahkan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II (dua).
“P21 sudah, tinggal pelaksanaan penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke jaksa penuntut umum,” ujarnya.
Dalam perkara dugaan korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten Natuna, Kejaksaan Tinggi Kepri telah menetapkan 5 orang tersangka yakni, Mantan Bupati Natuna, Ilyas Sabli dan Raja Amirullah, Sedangkan tersangka lainnya, Mantan Sekda Kabupaten Natuna, Syamsurizon, Mantan Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Hadi Candra dan mantan Sekwan Kabupaten Natuna, Makmur.
Dua orang dari tersangka diketahui masih aktif sebagai anggota DPRD Provinsi Kepri. Hingga saat ini, terhadap para tersangka, jaksa tidak melakukan penahanan.
Perkara dugaan korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten Natuna merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,7 milyar. Dalam kasus ini, telah ditemukan bukti pengalokasian dan pencairan dana tunjangan perumahan unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Natuna sejak tahun 2011 hingga 2015.
Pengalokasian tunjangan dilakukan Pemerintah Kabupaten Natuna sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati atas perintah Ketua DPRD Kabupaten Natuna.
Sementara besaran tunjangan yang diperoleh unsur pimpinan yaitu, Ketua DPRD Kabupaten Natuna Rp 14 Juta perbulan, Wakil Ketua DPRD kabupaetn Natuna Rp 13 Juta perbulan. Sedangkan para anggota DPRD Kabupaten Natuna menerima tunjangan masing masing sebesar Rp 12 juta perbulan.(MA)