Disnakertrans Kepri : Pengawasan Dokumen TKA Mutlak Dilakukan
Tanjungpinang (SN) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri akan melakukan pengawasan kelengkapan dokumen izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA) di perusahan yang ada di Kepri.
“Ya, memang IMTA kewenangnnya ada di pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja, sementara daerah hanya mengawasi dokumen ketenagakerjaannya saja,” kata Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Pemprov Kepri Said Muhammad Idris di Tanjungpinang, Senin (13/6/2022).
Said menjelaskan, bahwa saat ini tim pengawasan tenaga kerja Disnakertrans Provinsi Kepri masih terus menyisir dan mendata perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA guna memastikan kelengkapan dokumen IMTA tersebut.
Hal itu tegasnya, dilakukan untuk meluruskan isu negatif di tengah-tengah masyarakat terkait keberadaan TKA ilegal yang tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan ketengakerjaan yang berlaku di Indonesia.
“Pengawasan ini demi menjaga iklim investasi agar tetap kondusif, di sisi lain agar dapat menjawab kekhawatiran tenaga kerja lokal terhadap keberadaan TKA dan data dokumen itu mutlak dilengkapi,” tegasnya.
Ia juga memastikan, bila ditemukan tenaga asing bekerja tanpa kelengkapan dokumen resmi, maka hal itu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku dengan melibatkan pihak-pihak terkait seperti Imigrasi.
Lanjutnya, pemeriksan dokumen IMTA di sejumlah perusahaan masih berjalan, salah satunya di PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan. Hal ini menyusul insiden kasus perkelahian dua TKA hingga berujung salah seorang di antaranya tewas karena perkelahian.
“Atas kasus itu, kami memantau izin penggunaan TKA di PT BAI. Juga mengapresiasi Polres Bintan yang menangani kasus tersebut,” ujarnya.
Said juga menyebutkan, bahwa dirinya belum dapat memastikan jumlah TKA yang bekerja di Provinsi Kepri, namun jumlah tenaga asing terbanyak ada di Kota Batam dan disusul di Kabupaten Bintan.
“Kita masih melakukan pendataan dan pemetaan, untuk kepastian jumlah tenaga kerja asing yang ada di Kepri secara keseluruhan,” tuturnya. (SN)