Masyarakat Laporkan Jaksa Main Proyek, Jaksa Agung Menjamin Keamanan Pelapor
Jakarta (NS) – Jaksa Agung Repiblik Indonesia Burhanuddin gerah dengan masih adanya Jaksa atau pegawai Kejaksaan yang mengganggu dan bermain proyek.
Hal tersebut dengan laporan yang diterima Jaksa Agung, bahwa masih ada Jaksa atau pegawai Kejaksaan yang mengganggu dan bermain proyek. Maka dalam rangka meningkatkan integritas seluruh pegawai Kejaksaan Republik Indonesia baik Jaksa maupun pegawai Kejaksaan dingatkan dengan keras oleh Jaksa Agung.
Bahkan, Jaksa Agung membuka kontak pengaduan dan mempersilahkan masyarakat umum melaporkan bila menemui hal tersebut melalui hotline Whatsapp dengan nomor 0813 – 8963 – 0001.
Masyarakat yang melapor juga tidak perlu kahwatir, sebab Jaksa Agung akan memberi jaminan dan perlindungan secara penuh hal tersebut sesuai rilis yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Jaksa Agung Ketut Sumedana, Rabu (9/3/2022) malam.
Untuk hal tersebut, Jaksa Agung RI Burhanuddin mengingatkan kepada seluruh pegawai Kejaksaan termasuk para pejabat tinggi yang bertugas di pusat ataupun di daerah untuk jangan bermain dalam proyek.
“Apabila masih ada tindakan Jaksa atau pegawai Kejaksaan yang bermain proyek, maka dirinya tidak akan segan dan tidak akan peduli siapapun oknum tersebut untuk ditindak secara tegas,” kata Burhaniddin dalam rilisnya, Rabu (9/3/2022) malam.
Selain itu, Jaksa Agung RI juga meminta peran serta seluruh masyarakat apabila mengetahui ada oknum Jaksa atau pegawai Kejaksaan yang bermain proyek agar melaporkan kepada Jaksa Agung melalui hotline Whatsapp 0813 – 8963 – 0001.
“Adapun untuk identitas keamanan pelapor, Jaksa Agung akan memberikan jaminan dan perlindungan secara penuh,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam pengarahan pada hari Senin 31 Januari 2022 kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi, para Kepala Kejaksaan Negeri dan para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajaran di seluruh Indonesia, Jaksa Agung RI menyampaikan akan bertindak tangan besi untuk menghukum anak-anaknya demi terjaganya marwah institusi Kejaksaan.
“Walaupun dengan berat hati, saya pastikan akan mencopot jabatan saudara sebagai penerapan sanksi administratif, dan lebih jauh lagi, penerapan sanksi pidana sesuai dengan kadar berat ringannya kesalahan, agar menimbulkan efek jera serta pembelajaran bagi kita semua,” tegasnya. (Su)