Batam (SN) – Jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di sejumlah wilayah Kota Batam berhasil dibongkar jajaran Polresta Barelang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 40 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan dari berbagai lokasi.
Pengungkapan jaringan curanmor ini mencakup sejumlah wilayah hukum kepolisian sektor (Polsek), di antaranya Nongsa, Sungai Beduk, Batu Aji, Bengkong dan Batu Ampar.
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono mengapresiasi kerja jajaran Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek Nongsa dan Polsek Sungai Beduk yang berhasil mengungkap jaringan tersebut. Hal itu disampaikan Anggoro dalam konferensi pers pengungkapan kasus curanmor di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (22/9/2026).
Menurut Anggoro, 40 sepeda motor yang diamankan berasal dari sejumlah tempat kejadian perkara (TKP). Dari jumlah tersebut, sebagian kendaraan telah diketahui pemiliknya, sementara lainnya masih dalam proses identifikasi.
“Ada 40 unit sepeda motor yang diamankan, yang mana ini berasal dari beberapa TKP kejadian. Di wilayah Polsek Nongsa terdapat satu laporan polisi, Polsek Sei Beduk lima laporan polisi, Polsek Batu Aji sembilan laporan polisi, Polsek Bengkong empat laporan polisi, Polsek Batu Ampar satu laporan polisi, dan 20 unit lainnya masih dalam proses identifikasi,” kata Anggoro.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo menjelaskan, pengungkapan jaringan ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor di wilayah Bengkong dan Batu Aji.
Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mengembangkan informasi hingga mengidentifikasi sejumlah orang yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor.
Pada 2 September 2026, Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk mengamankan dua orang berinisial VE (27) dan RA (26) di area parkir Pelabuhan Domestik Telaga Punggur.
Dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya, penyidik kemudian mengidentifikasi dua pelaku yang diduga sebagai pelaku utama, yakni RH (28) dan RN (29) alias Kipeng. Keduanya kemudian diamankan Unit Reskrim Polsek Nongsa pada hari berikutnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu buah kunci T dan empat mata kunci yang telah diasah.
Penyidikan kemudian terus dikembangkan hingga polisi menemukan 40 unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut. Kendaraan-kendaraan itu sebagian telah teridentifikasi pemiliknya dan sebagian lainnya masih dalam proses verifikasi.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para pelaku diduga menjalankan aksinya dengan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T.
Dalam menjalankan aksinya, salah seorang pelaku diduga bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi untuk memastikan kondisi aman sebelum pencurian dilakukan.
Sepeda motor hasil curian kemudian disembunyikan. Kendaraan tersebut juga diduga diganti menggunakan pelat nomor palsu sebelum dijual kepada pihak yang berperan sebagai penampung untuk kembali dipasarkan.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan empat orang, yakni RH (28), RN (29), VE (27) dan RA (26).
Keempatnya dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g juncto Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini turut membawa kabar bahagia bagi para korban. Salah satunya Yanti, warga Nongsa, Kota Batam.
Yanti tak kuasa menyembunyikan rasa harunya saat kembali melihat sepeda motor Honda Beat merah miliknya yang hilang sejak Desember 2025.
“Saya pribadi mengucapkan terima kasih kepada Polsek Sei Beduk dan Polresta Barelang yang sudah mengungkap kasus ini. Alhamdulillah, kepada masyarakat jangan ragu untuk melapor ke polisi karena tidak berbayar sepeser pun,” ujar Yanti.
Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera mendatangi Polresta Barelang maupun Polsek jajaran. Masyarakat yang belum sempat membuat laporan polisi juga diminta tidak ragu datang untuk mengecek kendaraan yang telah diamankan.
“Kepada masyarakat apabila ada yang merasa kehilangan dan belum sempat membuat laporan polisi pada saat itu, silakan datang. Langsung dicek fisiknya untuk nanti bisa kita pinjam pakaikan,” ujar Anggoro.
Menurutnya, kendaraan yang telah diketahui pemiliknya namun proses penyidikannya masih berjalan juga dapat difasilitasi untuk dipinjamgunakan kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.
“Termasuk yang sudah ada pemiliknya dan proses penyidikannya sedang berjalan, kami juga akan memfasilitasi kendaraan tersebut untuk dipinjam pakaikan kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku,” sambungnya. (***)












