Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKRIMTanjungpinang

Tak Kapok! Residivis Curi Ponsel Saat Korban Tidur, Akhirnya Diciduk

301
×

Tak Kapok! Residivis Curi Ponsel Saat Korban Tidur, Akhirnya Diciduk

Sebarkan artikel ini
Seorang residivis pencurian berinisial EO (33) kembali harus berurusan dengan hukum. Kali ini, ia tertangkap tangan usai mencuri satu unit ponsel. Ilustrasi pencurian hp (F- Ist Net)
Example 468x60
Seorang residivis pencurian berinisial EO (33) kembali harus berurusan dengan hukum. Kali ini, ia tertangkap tangan usai mencuri satu unit ponsel. Ilustrasi pencurian (F- Ist Net)

Tanjungpinang (SN) – Seorang residivis pencurian berinisial EO (33) kembali harus berurusan dengan hukum. Kali ini, ia tertangkap tangan usai mencuri satu unit ponsel dari sebuah kamar kos di Jalan DI Panjaitan, Batu 9, Tanjungpinang.

EO ditangkap oleh jajaran Polsek Tanjungpinang Timur saat tengah asyik beristirahat di kamar kosnya sendiri, tak lama setelah menjalankan aksinya. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Example 300x600

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Sugiono, mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang lupa mengunci pintu kamar.

“Pelaku masuk saat korban tertidur lelap dan dengan santainya mengambil ponsel yang tergeletak di dalam kamar,” ujar Sugiono, Sabtu (10/5/2025).

EO pun tak bisa mengelak. Saat diperiksa, ia mengakui semua perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ponsel hasil curian.

Kini, pria yang dikenal sering keluar-masuk penjara itu harus kembali mendekam di balik jeruji besi.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolsek. (ML-SN)

Editor : M Nazarullah

Penulis

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *