Example 728x250
HUKRIMTanjungpinang

Polresta Tanjungpinang Bongkar Dua Jaringan Narkoba, Sita Hampir 8 Kilogram Ganja dan Sabu

13
×

Polresta Tanjungpinang Bongkar Dua Jaringan Narkoba, Sita Hampir 8 Kilogram Ganja dan Sabu

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran narkotika di wilayah Tanjungpinang dan Bintan. Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers pada, Rabu (17/6/2026). (F-Mala)

Tanjungpinang (SN) – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran narkotika di wilayah Tanjungpinang dan Bintan. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima tersangka serta menyita barang bukti ganja dan sabu dengan total berat hampir 7,8 kilogram.

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, Lajun Siado Sianturi, mengatakan kasus pertama mengungkap jaringan peredaran ganja yang melibatkan tiga tersangka berinisial RS, RR, dan YM.

Pengungkapan bermula dari penangkapan RS di kawasan Jalan Kijang Lama, Tanjungpinang Timur. Dari tangan tersangka, polisi menemukan puluhan paket ganja. Hasil pengembangan kemudian mengarah kepada RR di Bintan Timur dan YM di Tanjungpinang Timur. Dari ketiga tersangka, polisi berhasil menyita total 4,85 kilogram ganja.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ganja tersebut diperoleh tersangka YM dari seorang berinisial UC yang berada di wilayah Pangkalan Susu, Sumatera Utara. Narkotika tersebut dibawa ke Tanjungpinang melalui jalur darat dan laut untuk diedarkan,” kata AKP Lajun, Rabu (17/6/2026).

Tak hanya itu, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang juga berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat hampir 3 kilogram. Dalam kasus ini, dua tersangka berinisial BA dan HS diamankan di kawasan Dompak, Kota Tanjungpinang.

Dari hasil penyelidikan, sabu tersebut dibawa HS dari Malaysia menuju Kijang menggunakan kapal ikan. Setelah tiba, barang haram itu dijemput BA untuk selanjutnya dibawa ke Jambi.

“Kedua tersangka dijanjikan upah sebesar Rp50 juta untuk setiap paket sabu yang berhasil mereka antarkan ke tujuan,” ungkap AKP Lajun.

Menurutnya, keberhasilan mengungkap dua kasus besar tersebut menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang masih menjadi ancaman bagi masyarakat.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan menangkap pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika ini. Pemberantasan narkoba menjadi komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *