Example 728x250
BatamBerita KepriHUKRIM

Polresta Barelang Ungkap 8 Kasus Narkoba Saat Libur Iduladha, Sita Barang Bukti Senilai Rp8,2 Miliar

17
×

Polresta Barelang Ungkap 8 Kasus Narkoba Saat Libur Iduladha, Sita Barang Bukti Senilai Rp8,2 Miliar

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polresta Barelang selama libur panjang Hari Raya Iduladha 1447 H/2026 tetap bekerja. Hasilnya, delapan kasus peredaran narkotika berhasil diungkap dalam kurun waktu 25 hingga 31 Mei 2026. Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polresta Barelang, Selasa (2/6/2026). (F-Ist U-Sketsa)

Batam (SN) – Meski berada dalam suasana libur panjang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang tetap bekerja tanpa henti. Hasilnya, delapan kasus peredaran narkotika berhasil diungkap dalam kurun waktu 25 hingga 31 Mei 2026.

Dari serangkaian operasi tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka yang terdiri dari sembilan pria dan tiga perempuan. Selain itu, berbagai jenis narkotika dengan nilai ekonomis mencapai lebih dari Rp8,2 miliar turut disita sebagai barang bukti.

Keberhasilan pengungkapan itu disampaikan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polresta Barelang, Selasa (2/6/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasat Narkoba Kompol Arsyad Riyandi dan Kasi Humas AKP Budi Santosa.

Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, meskipun masyarakat menikmati masa libur Iduladha, personel Satresnarkoba tetap menjalankan tugas penyelidikan dan penindakan secara maksimal guna mencegah peredaran gelap narkotika di Kota Batam.

“Selama periode tersebut, Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan mengamankan 12 tersangka. Selain itu, kami juga berhasil mengungkap delapan laporan polisi terkait tindak pidana narkotika,” ujarnya.

Menurut Anggoro, capaian tersebut menjadi bukti komitmen dan kesiapsiagaan personel dalam menjaga keamanan masyarakat, termasuk saat momen libur panjang.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Arsyad Riyandi mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari sabu seberat 15,32 gram, ganja seberat 2.038,52 gram atau sekitar dua kilogram, 327 butir ekstasi berbagai merek, serta 2.672 vape yang mengandung etomidate.

“Seluruh barang bukti tersebut diduga akan diedarkan dengan memanfaatkan tingginya mobilitas masyarakat selama masa libur panjang,” kata Arsyad.

Dari hasil perhitungan, total nilai ekonomis barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp8.206.038.080. Nilai terbesar berasal dari vape mengandung etomidate yang ditaksir mencapai Rp8,016 miliar. Sementara itu, sabu bernilai sekitar Rp18,3 juta, ekstasi Rp163,5 juta, dan ganja sekitar Rp8,1 juta.

Dalam pengungkapan tersebut, terdapat dua kasus yang menjadi perhatian utama. Kasus pertama adalah peredaran vape mengandung etomidate yang berhasil diungkap pada Sabtu (30/5/2026). Polisi mengamankan dua tersangka berinisial AL dan IKS.

Dari tangan keduanya, petugas menyita 88 vape bergambar Super Power, 626 vape bertuliskan bahasa Mandarin, 1.455 vape merek Tax, 403 vape bergambar segitiga merah, 100 vape bertuliskan Word Brother, ratusan butir ekstasi berbagai merek, serta lima bungkus sabu.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a dan Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 114 Ayat (2) serta Pasal 119 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup,” tegas Anggoro.

Kasus menonjol lainnya adalah pengungkapan peredaran ganja di sebuah kamar kawasan Ruko Puri Legenda, Kecamatan Batam Kota. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AS dan IK.

Pengungkapan dilakukan menggunakan metode controlled delivery untuk menelusuri jaringan yang terlibat. Dari hasil operasi, petugas menyita satu paket pengiriman JNE, dua kotak kardus berwarna cokelat, aluminium foil, serta ganja dengan berat sekitar 1.996,1 gram.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Kapolresta Barelang menegaskan, keberhasilan pengungkapan delapan kasus tersebut merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika tanpa mengenal waktu, termasuk saat hari libur.

“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk terus hadir melindungi masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polresta Barelang. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkesinambungan demi menjaga keamanan serta masa depan generasi bangsa,” tegasnya. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *