Example 728x250
Berita KepriBintanHUKRIM

Polres Bintan Ungkap Dua Kasus Narkoba, Empat Tersangka Diamankan

11
×

Polres Bintan Ungkap Dua Kasus Narkoba, Empat Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polres Bintan berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Bintan Kompol Ahmad Rudi Prasetyo, Rabu (5/8/2026). (F-Ist U/Sketsa)

Bintan (SN) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka serta menyita barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi.

Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Bintan Kompol Ahmad Rudi Prasetyo didampingi Kasatresnarkoba Polres Bintan Iptu Onny Chandra, Rabu (5/8/2026).

Kompol Ahmad Rudi Prasetyo menegaskan, keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bintan dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Iptu Onny Chandra menjelaskan, kasus pertama melibatkan dua warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang berinisial YS dan IS. Kasus ini terungkap pada Senin (20/7/2026) setelah Satresnarkoba menerima informasi adanya upaya penyelundupan narkotika ke dalam lapas dan berkoordinasi dengan petugas untuk memperketat pengawasan.

BACA JUGA : Polresta Tanjungpinang Musnahkan Hampir 2,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia–Indonesia, Selamatkan Ribuan Jiwa

Saat penggeledahan terhadap YS di ruang P2U, petugas menemukan sebuah kondom yang disembunyikan di dalam celana dalam berisi bungkusan lakban hitam berisi sabu. YS mengaku barang tersebut diambil atas perintah IS. Dari kasus ini, polisi menyita sabu seberat 17,83 gram, 10 butir pil ekstasi seberat 4,31 gram, serta sejumlah barang pendukung lainnya.

Sementara pada kasus kedua, polisi menangkap seorang perempuan berinisial EM dan seorang pria berinisial AT yang merupakan residivis kasus narkotika. Keduanya diamankan di sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tanjung Uban Kota, Kecamatan Bintan Utara, Kamis (30/7/2026), setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat bersih 37,82 gram, tiga telepon genggam, timbangan digital, alat hisap sabu, serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan para tersangka memiliki, menyimpan, dan mengonsumsi narkotika jenis sabu di kediamannya. Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Onny.

Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *