Example 728x250
BatamHUKRIMNASIONAL

Polda Kepri Bongkar Jaringan Promosi Judi Online Internasional di Batam, Lima Tersangka Ditangkap

1
×

Polda Kepri Bongkar Jaringan Promosi Judi Online Internasional di Batam, Lima Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau melalui Subdit III Jatanras berhasil membongkar jaringan promosi perjudian online internasional yang beroperasi di Kota Batam, Kamis (25/6/2026). (F-Ist U/Sketsa)

Batam (SN) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit III Jatanras berhasil membongkar jaringan promosi perjudian online internasional yang beroperasi di Kota Batam.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, lima orang tersangka diamankan bersama sejumlah aset bernilai miliaran rupiah yang diduga berasal dari aktivitas promosi judi online.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Ronni Bonic, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kawasan Perumahan Citraland, Batam Kota, pada 29 Mei 2026.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit III Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi dan mengamankan lima tersangka berinisial ML, DC, RL, VW, dan AL pada Kamis (25/6/2026).

“Kelima tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan operasional promosi perjudian online,” kata Ronni.

Dari hasil penyidikan terungkap bahwa ML berperan sebagai koordinator operasional yang bertugas merekrut, melatih, sekaligus mengawasi para operator. Sementara empat tersangka lainnya bertanggung jawab mengelola promosi melalui grup Telegram, mengawasi iklan digital, memverifikasi transaksi mata uang kripto, hingga mengurus administrasi dan pembayaran jasa promosi.

Polisi juga menemukan fakta bahwa seluruh aktivitas jaringan tersebut dikendalikan oleh seorang pria berinisial AD yang diduga berada di luar negeri. Penyidik menduga AD berpindah-pindah antara Kamboja, Thailand, dan China untuk menghindari pelacakan aparat.

Menurut Ronni, jaringan ini menjalankan modus dengan mempromosikan situs dan aplikasi perjudian online melalui berbagai platform digital serta ratusan grup Telegram. Menariknya, target utama promosi mereka bukan masyarakat Indonesia, melainkan warga Brasil yang menjadi sasaran perekrutan pemain baru ke situs-situs judi online yang dipromosikan.

Dalam menjalankan operasinya, para pelaku menerima pembayaran menggunakan mata uang kripto USDT yang diverifikasi melalui aplikasi Tronscan.

Selain menangkap para tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi lima unit laptop, dua unit iPad, sembilan telepon genggam, dua smartwatch, sejumlah akun perbankan dan aset kripto, uang tunai senilai Rp1,3 miliar, emas batangan dan perhiasan emas, serta aset cryptocurrency senilai 8.103 USDT.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kepri dalam memberantas praktik perjudian online yang memanfaatkan teknologi digital dan jaringan lintas negara.

“Polda Kepri akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian online serta menelusuri jaringan yang terlibat. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dan segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait muatan perjudian. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *