Example 728x250
GAYA HIDUPTanjungpinang

Penggantian Buku Nikah Hilang di Tanjungpinang Gratis, Kemenag Pastikan Tanpa Pungutan

19
×

Penggantian Buku Nikah Hilang di Tanjungpinang Gratis, Kemenag Pastikan Tanpa Pungutan

Sebarkan artikel ini
Kemenag Kota Tanjungpinang emastikan layanan penggantian buku nikah yang hilang maupun rusak dapat dilakukan secara gratis di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pasangan menikah tercatat. (F-Kemenag Tpi)

Tanjungpinang (SN) – Kementerian Agama Kota Tanjungpinang menegaskan layanan penggantian buku nikah yang hilang maupun rusak dapat dilakukan secara gratis di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pasangan menikah tercatat. Masyarakat diminta tidak khawatir apabila dokumen penting tersebut hilang atau mengalami kerusakan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungpinang, Erizal, mengatakan buku nikah merupakan dokumen resmi negara yang memiliki peran penting sebagai bukti sah sebuah pernikahan, baik secara agama maupun administrasi negara.

“Buku nikah adalah bukti bahwa pernikahan telah melalui proses yang benar, sah secara agama, dan tercatat secara negara,” ujar Erizal, Jumat (15/5/2026).

Ia menegaskan, layanan penggantian buku nikah tidak dipungut biaya apa pun. Pengurusan dilakukan langsung di KUA sesuai lokasi pencatatan pernikahan pasangan tersebut.

“Penggantian dapat dilakukan pada KUA tempat pasangan tersebut tercatat pernikahannya. Dan tidak ada biaya alias gratis,” tegasnya.

Untuk penggantian buku nikah yang hilang, masyarakat diwajibkan membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, fotokopi KTP suami dan istri, serta pas foto ukuran 2×3 berlatar biru sesuai jumlah buku nikah yang akan diganti.

Sementara bagi buku nikah yang rusak, pemohon cukup membawa buku nikah yang rusak, KTP suami dan istri, serta pas foto ukuran 2×3 berlatar biru ke KUA terkait.

Erizal juga menegaskan komitmen jajarannya dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Ia memastikan seluruh petugas KUA bekerja sesuai aturan dan profesional dalam melayani pengurusan administrasi pernikahan.

Meski demikian, pihaknya membuka ruang pengaduan apabila masyarakat menemukan adanya praktik pungutan liar atau penyimpangan layanan oleh oknum petugas. Laporan dapat disampaikan melalui media sosial resmi Kementerian Agama Kota Tanjungpinang maupun WhatsApp di nomor 0821-7280-1123.

“Semua aduan yang masuk akan ditindaklanjuti,” pungkasnya. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *