Tanjungpinang (SN) – Pemerintah Kota Tanjungpinang memutuskan menghentikan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai 1 Juli 2026. Keputusan tersebut diambil setelah hasil evaluasi selama dua bulan menunjukkan belum adanya peningkatan signifikan terhadap efektivitas kerja pegawai.
Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengatakan pemerintah daerah akan kembali menerapkan sistem kerja normal di lingkungan pemerintahan. Keputusan itu juga akan disampaikan secara resmi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Insya Allah WFA itu nanti tidak diberlakukan lagi dan akan kami surati kementerian,” ujar Lis, Jumat (19/6/2026).
Menurut Lis, kebijakan WFA sebelumnya diterapkan sebagai upaya meningkatkan efektivitas kinerja ASN sekaligus mendorong efisiensi anggaran pemerintah daerah. Namun setelah dilakukan evaluasi menyeluruh, hasil yang diharapkan belum terlihat secara optimal.
Ia menjelaskan, tidak ditemukan perubahan signifikan dalam pola kerja maupun produktivitas pegawai selama kebijakan tersebut berjalan. Kondisi geografis Kota Tanjungpinang yang relatif sederhana juga menjadi salah satu pertimbangan sehingga penerapan WFA dinilai kurang relevan dibandingkan daerah dengan mobilitas tinggi.
Selain itu, pemerintah daerah menilai masih terdapat persepsi keliru terhadap kebijakan tersebut. Sebagian ASN maupun masyarakat dianggap memaknai WFA sebagai kelonggaran waktu kerja, bukan sebagai pola kerja yang tetap menuntut produktivitas dan tanggung jawab.
“Kadang-kadang ada sebagian yang menganggap WFA itu sebagai liburan tambahan,” kata Lis.
Dalam proses evaluasi, Pemko Tanjungpinang juga mencatat adanya 78 pegawai yang tidak masuk kerja dalam satu hari. Temuan tersebut menjadi salah satu indikator yang turut dipertimbangkan dalam meninjau efektivitas pelaksanaan WFA.
Meski menghentikan kebijakan tersebut, Lis menegaskan Pemerintah Kota Tanjungpinang tetap mematuhi regulasi yang berlaku. Namun, berdasarkan hasil evaluasi dan sejumlah pertimbangan di lapangan, pemerintah daerah akan menyampaikan secara resmi kepada Kemendagri bahwa kebijakan WFA tidak lagi diterapkan di lingkungan Pemko Tanjungpinang.
“Jadi kita tetap mematuhi aturan, tetapi akan menyampaikan surat ke Kemendagri bahwa kami tidak lagi menerapkan WFA karena beberapa pertimbangan,” tutupnya. (***)












