Batam (SN) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama DPRD Kota Batam menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam di Ruang Sidang Utama DPRD, Rabu (8/7/2026).
Dalam rapat yang sama, Walikota Batam Amsakar Achmad juga menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 sebagai dasar penyusunan APBD tahun mendatang.
Amsakar mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terjalin selama pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025 hingga penyusunan dokumen perencanaan anggaran 2027.
Menanggapi sejumlah catatan dan rekomendasi DPRD, Pemko Batam menyiapkan berbagai langkah strategis untuk meningkatkan pengelolaan keuangan daerah. Salah satunya melalui percepatan penyelesaian piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan membentuk tim khusus untuk memverifikasi dan memvalidasi piutang senilai sekitar Rp592,77 miliar.
Selain itu, pemerintah akan mengoptimalkan pengelolaan aset daerah melalui penataan Barang Milik Daerah (BMD), peningkatan pemanfaatan aset dengan skema sewa maupun Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), serta memperkuat peran RT dan RW dalam pendataan kendaraan yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak.
Upaya peningkatan pendapatan daerah juga dilakukan dengan memperluas digitalisasi pembayaran retribusi melalui QRIS, virtual account, dan dompet digital. Pemko turut mengkaji integrasi pembayaran retribusi persampahan dengan tagihan air SPAM Batam.
Di sektor perparkiran, penataan akan difokuskan pada verifikasi titik parkir, peningkatan kompetensi petugas, dan pengawasan terhadap juru parkir guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Terkait Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025, Amsakar menjelaskan kondisi tersebut dipengaruhi realisasi pendapatan yang mencapai 96,48 persen dan realisasi belanja sebesar 90,44 persen.
“Selisih tersebut berasal dari efisiensi anggaran, sisa hasil tender, serta sejumlah pekerjaan fisik di wilayah hinterland yang mengalami kendala cuaca, transportasi, administrasi, dan pembebasan lahan,” jelasnya.
Untuk tahun anggaran 2027, Amsakar mengatakan Rancangan KUA-PPAS disusun mengacu pada RPJMD Kota Batam 2025–2029. Pemko menargetkan pertumbuhan ekonomi Batam berada pada kisaran 6,7 hingga 7,7 persen, melanjutkan capaian pertumbuhan ekonomi tahun 2025 sebesar 6,76 persen yang menyumbang sekitar 56,5 persen terhadap perekonomian Provinsi Kepulauan Riau.
Pendapatan daerah tahun 2027 diproyeksikan mencapai Rp4,548 triliun yang terdiri dari PAD sebesar Rp2,833 triliun dan pendapatan transfer Rp1,714 triliun. Sementara belanja daerah diperkirakan mencapai Rp4,648 triliun.
Dalam penyusunan APBD 2027, Pemko Batam juga memastikan pemenuhan ketentuan mandatory spending dengan alokasi anggaran pendidikan sebesar 29,56 persen, anggaran infrastruktur pelayanan publik 37,51 persen yang ditargetkan meningkat hingga 40 persen, serta belanja pegawai ditekan menjadi 36,48 persen agar ruang fiskal untuk pembangunan semakin besar.
Amsakar menegaskan pembangunan Batam pada 2027 akan difokuskan pada lima prioritas, yakni pengentasan kemiskinan dan perlindungan sosial, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur dasar dan lingkungan, pemerataan layanan pendidikan dan kesehatan, serta percepatan pembangunan infrastruktur strategis dan konektivitas.
“Kami berharap pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan APBD yang berkualitas, tepat sasaran, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung terwujudnya Batam yang maju, nyaman dihuni, dan semakin berdaya saing,” tutup Amsakar. (***)












